Korupsi Dana BRI Amahai,Terdakwa Akui Gelapkan Uang Brangkas

AMBON,MR.-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Maluku Tengah kembali menghadirkan lima orang saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana BRI Unit Amahai yang menyeret terdakwa,Jauhar Usemahu alias Jo. Mantan kepala Unit BRI Amahai.

Menurut keterangan saksi pada tahun 2016 terdakwa selaku kepala Unit saat itu meminta kepada BRI Unit Binaya selaku BRI Cabang Masohi untuk menyetor penambahan uang brangkas di BRI Unit Amahai.dimana dalam tahun itu terdakwa meminta tambahan brangkas sebanyak 6 kali dengan nilai uang bervariasi diatas Rp.20 juta sedangkan tahun 2017 terdakwa kembali meminta uang tambahan kas sebanyak 4 kali sehingga jumlah semua yang terdakwa ambil dari BRI Unit Binaya sebanyak 10 kali.

“Yang mulia terdakwa minta uang tambahan brangkas kepada saya sebanyak 10 kali.tahun 2016 sebanyak 6 kali dan tahun 2017 sebanyak 4 kali lantas saya sebagai Kepala Unit Binaya saat itu,”Kata Saksi Mariana Tuarita kepada majelis hakim yang diketuai Jimmy Waly selaku hakim ketua didampingi Bendrat Panjaitan dan Hery Liliantoro selaku hakim anggota pada sidang Selasa (24/4) siang.

Sementara saksi lain melanjutkan perbuatan terdakwa saat itu menggegerkan para pegawai BRI Unit Amahai karena ketika mereka pergi ke Kantor bekerja kala itu mereka melihat terdakwa sendiri sementara mengambil uang pada brangkas dan membungkus dengan kertas F4 kemudian dibawakan uang tersebut ke rumah terdakwa.

“Jadi saat itu kami semua kaget.karena terdakwa membawa uang pulang dari kantor.tapi kami juga tidak tahu  persis.nanti tim auditor turun periksa neraca pada brangkas dan kas taller baru diketahui kalau ada selisih uang yang tidak sesuai,”Kata Saksi residen auditor pada Bank BRI Cabang Masohi  Gilang Abdullah  kepada majelis hakim

Sementara saksi yang lain menjelaskan aksi tak terpuji terdakwa saat itu diketahui tim auditor melakukan pemeriksaan terhadap brangkas dimana mencetak uang di kas tak sesuai neraca sehingga diperiksa ada selisih uang sebesar Rp.1,5 milair lebih.

“Jadi sejak 13 Maret 2017, saat itu tim auditor mengaudit uang  brangkas dan kas taller. Ternyata ada selisih uang sebesar Rp. 1,5 milai lebih yang tidak dapat dipertanggungjwabkan,”Kata Ahmad Tufik pelaksana kredit BRI Unit Amahai.

Jadi ketika diketahui lanjut saksi  pihak BRI Amahai melakukan audit internal ternyata ada temuan uang sebesar Rp.1,5 miliar yang tidak ada pertanggungjawabkan dan uang tersebut diambil terdakwa.

“Pada saat diketahui terdakwa membawa uang sebesar Rp.370 juta pergi ke Jakarta sehingga pihak Bank meminta bersama  petugas kepolisian untuk menangkap terdakwa.Saat itu terdakwa hanya pulangkan uang sebesar Rp.64 juta.itupun ketika Polisi melakukan penggerebekan kepada terdakwa di Bandara Suekarno Hatta di Jakarta,”Ungkap para saksi Ridwan Kepala Cabang BRI Masohi,bersama  Muhadi Umasugy,selaku residen auditor di BRI Amahai.

Setelah bersaksi hakim kembali mencecer pernyataan  para saksi residen auditor yang tidak tahu menau soal perbuatan terdakwa yang mulus lancarkan aksinya hingga uang miliar diambil demi kepentingan pribadi.

“Masa kejadian ini sudah berulang kali.kok kalian sebagai auditor tidak mengetahui hal ini.kan tiap hari ada petugas periksa uang kas.terus audit dilakukan setiap bulan,kok kalian tidak tahu hal ini! jangan sampai ada konspirasi perkara ini,”Tanya hakim dengan nada tegas.

Setelah itu hakim menanyakan kepada terdakwa terkait pernyataan para saksi tersebut dan ternyata terdakwa mengakui dipersidangan bahwa dialah yang mengambil uang tersebut.

“Jadi benarnya keterangan saksi semuanya benar “ya”,”Tanya Hakim.Benar yang mulai.tidak ada yang salah keterangan para saksi itu.kata terdakwa dengan wajah tertunduk.

Usai mendengarkan keterangan para saksi hakim langsung menunda sidang hingga pekan depan masih tetap agenda pemeriksaan saksi.(MR-07).

News Reporter

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *