Jual Narkoba Golongan Satu,Pemuda Poka Dituntut Empat Tahun Penjara
OnAMBON,MR.- Arie Pratama ( 27) warga desa Poka,Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, akhirnya dituntut Jaksa Penuntut Umum, Selvia Hattu dengan pidana penjara selama empat tahun denda Rp 800 juta subsider enam bulan. “Menyatakan terdakwa Arie Pratama terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah…
