Terdakwa Cabul Di Kudamati Di Vonis 10 Tahun Penjara
OnAMBON,MRNews.Com.-Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon,resmi memvonis Markus Renmuar alias Maku (26). Terdakwa pencabulan terhadap anak dibawah umur dengan pidana penjara selama 10 tahun. Menurut majelis,perbuatan terdakwa melanggar pasal 82 ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas…
