Enam Tahun Penjara Untuk Terdakwa Pencuri Uang Bank BRI Namrole
OnAMBON,MRNews.Com.- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon resmi menjatuhi hukuman kepada terdakwa Abdul Rahman Tuasikal dengan pidana penjara selama 6 tahun. Selain pidana badan, terdakwa dibebankan membayar denda sebesar Rp 10 milyar dengan ketentuan apabila yang bersangkutan tidak menyanggupinya maka digantikan dengan…
