
Kebijakan Kemenkeu, Rokok Elektrik Harus Dilekati Pita Cukai
OnAMBON,MRNews.com,- Sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan telah menetapkan pengenaan cukai terhadap Liquid rokok elektrik (vape) dengan tarif 57 persen dari harga eceran. Dan itu berlaku sejak 1 Juli 2018 sesuai dengan Peraturan Meteri Keuangan…