Dua Terdakwa Narkoba Divonis Bervariasi
OnAMBON,MRNews.Com.-Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon resmi memvonis dua terdakwa Narkoba masing-masing, Ros Saleh (35) dipidana penjara selama enam tahun enam bulan.sementara Yanuar Abdullah Tubaka divonis hukuman selama selama lima tahun empat bulan penjara. Selain pidana badan,kedua terdakwa dibebankan membayar denda Rp.800…
