by

Pakai Sabu 0,01 Gram,Berkas Tukang Ojek Ini Resmi Masuk Meja Jaksa

AMBON,MR.-Narkotika dengan berat  0,01gram  jenis sabu-sabu, menjadi pelengkap barang bukti berkas penyidikan tahap-II, (penyerahan berkas,barang bukti dan tersangka), kasus penyalagunaan narkotika,dengan tersangka Dedi Hamid (24),yang diserahkan oleh penyidik Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), Polres P.Ambon dan Pp.Lease, kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ambon, Selasa (24/4).

“Jadi dugaan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,01 gram dengan tersangka Dedi Hamid, hari ini (Selasa-red),sekitar pukul 12.00 WIT, telah diserahkan secara resmi oleh penyidik Satresnarkoba Polres P.Ambon dan Pp.Lease, kepada JPU Pidum Kejari Ambon yang diterima oleh Inggrith Louhenapesi,selaku JPU yang menangani kasus ini,” tutur Kasat Resnarkoba Polred P.Ambon dan Pp.Lease, AKP Aleks Kamali, yang ditemui Wartawan diruangan kerjanya, Selasa (24/4).

Dijelaskannya tersangka Dedi Hamid sesuai bukti anggota Satresnarkoba Polres P.Ambon dan Pp.Lease, di Jln Aster, tepatnya didepan Maluku City Mall dengan, Kecamatan Sirimau,Kota Ambon pada Senin (26/2/), lalu.

Dari penangkapan tersangka yang kesehariannya sebagai tukang ojek tersebut, anggota Satresnarkoba Polres P.Ambon dan Pp.Lease berhasil menyita barang bukti 1 paket narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,01 gram.

” Untuk melengkapi berkas tahap-II,penyidik Satresnarkoba Polres P.Ambon dan Pp.Lease,telah melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang saksi dari internal anggota Satresnarkoba Polres P.Ambon dan Pp.Lease yang saat itu ditugaskan untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka Dedi Hamid. Tersangka yang telah  diserahkan kepada JPU Kejari Ambon tersebut disangkakan dengan pasal 111 ayat (1), UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” ungkap Kamali. (MR-07).

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed