Terima Putusan MA, Alfons Waktu Dekat Eksekusi Dati Kate-Kate
OnAMBON,MRNews.Com.- Dengan diterimanya Putusan Mahakamah Agung (MA) Nomor 3410 terkait perkara dusun dati Kate-Kate, para pelaku pengguna direktori putusan palsu bakal di polisikan, sementara dalam waktu dekat akan dilakukan eksekusi atas dusun dati kate-kate. Hal ini disampaikan, Evans Reinlod Alfons kepada Mimbar…
