Perintah Perda, Saniri Negeri Harus 9 Orang
OnAMBON,MRNews.com,- Peraturan Daerah (Perda) Kota Ambon nomor 8, 9 dan 10 tahun 2017 mengisyaratkan, saniri negeri hanya berjumlah 9 orang. Sehingga kalau ada saniri masih lebih dari 20, maka harus dikerucutkan menjadi 9 orang, yang adalah representasi dari mata rumah yang ada…