Bawa 40 Kilogram Merkuri Ilegal, Sayuti Divonis Satu Tahun Penjara
OnAMBON,MRNews.Com.-Sayuti Rasyid Toliling alias Uti, divonis hukuman satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon. Selain pidana badan, terdakwa dibebankan membayar denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak mampu membayarnya maka digantikan dengan pidana enam bulan kurungan. Sidang…