Tukang Ojek Cabul Dituntut 7 Tahun Penjara
OnAMBON,MRNews.com,- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ambon menuntut terdakwa Abraham Tuhumury alias Ampi, (19) dengan pidana penjara selama tujuh tahun. Selain itu terdakwa yang juga berprofesi sebagai tukang ojek ini dibebankan membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan. “Menyatakan…