Ambil Barkoba Di PT. Pos Banda Neira,Teuku Asril Divonis 4 Tahun Penjara
OnAMBON,MR.- Pengadilan Negeri (PN) Ambon menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Teuku Asril selama empat tahun, dan membayar denda sebesar Rp 800 juta subsider tiga bulan kurungan. Sebab, perbuatan terdakwa terbukti bersalah memiliki Narkotika jenis Sabu dan Ganja Perbuatan terdakwa terbukti melanggar…
