Konsumsi Shabu, Tukang Ojek Divonis 3,6 Tahun
OnAMBON,MRNews.com.- Sahrul, (31), Warga Galunggung, Kecamatan Sirimau Kota Ambon divonis R.A.Didi Ismiatun majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan kurungan (3,6). Menurut majelis, terdakwa terbukti melanggar pasal 127 ayat (1) huruf a UU 35 tahun…