22-31 Juli, Masa Perbaikan Berkas Bacaleg DPRD
OnAMBON,MRNews.com,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku menegaskan, tanggal 22 hingga 31 Juli 2018 adalah masa bagi partai politik (Parpol) untuk perbaikan dokumen/berkas daftar calon dan syarat calon anggota anggota legislatif (Bacaleg) serta pengajuan Bacaleg pengganti untuk DPRD Provinsi Maluku. “Sesuai tahapan…