Membawa Kayu Ilegal,Tajir Musiba Diganjar Empat Tahun Penjara
OnAMBON,MR.-Lantaran membawa kayu tak berlebel izin atau mengantongi aturan pemerintah,Tajir Musiba alias Tajir dituntut Empat (4)Tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon. Kata JPU dipersidangan Terdakwa Tajir dinyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana mengangkut,mengusai,atau memiliki hasil hutan…
