KPU Bersalah, Bawaslu Perintahkan Kembalikan Papilaya Cs ke DCS
OnAMBON,MRNews.com,- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Ambon dalam putusan bernomor 01/ADM/BWSL.AMBON/PEMILU/VIII/2018 memutuskan dan menyatakan terlapor yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ambon terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pelanggaran administrasi pemilihan umum (Pemilu) tahun 2019. Hal tersebut disampaikan pelapor, Joga Papilaya…
