Terbukti Cabul, Pemuda STAIN Penjara 5 Tahun
OnAMBON,MRNews.com.- Ringgaya Suatrat alias Rama (23), pemuda yang beralamat di STAIN, kecamatan Sirimau, Kota Ambon dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur sehingga divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon dengan pidana penjara selama lima (5) tahun. Majelis menyatakan…
