Korupsi Dana Desa Morokai,Subejo Diganjar Enam Tahun Penjara
OnAMBON,MR.-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Maluku Tengah di Wahai menuntut terdakwa Subejo Kepala Desa Morokai,Kecamatan Seram Utara Kobi,Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) dengan pidana penjara selama enam (6) tahun. Menurut JPU terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diancam…