Pasutri Penganiaya Anak Tiri Divonis 10 Bulan Penjara
OnAMBON,MRNews.com.-Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon memvonis kedua terdakwa pasangan suami istri (pasutri), Nicko Ngeljaratan dan Joan Rehatta dengan pidana penjara selama 10 bulan. Sidang dengan agenda pembacaan putusan itu diketuai Herry Setiabudy selaku hakim ketua, dibantu Lucky Rombot Kalalo dan Essau…
