Pakai Ganja, Pemuda Karpan Divonis 4 Tahun Penjara
OnAMBON,MRNews.Com.-Marlan Rumaelal alias Akal,(34), Warga Karang Panjang (Karpan), Kecamatan Sirimau,Kota Ambon,diganjar majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon dengan penjara selama 4 tahun. Selain pidana badan,terdakwa juga dibebankan membayar denda sebesar Rp.800 juta subsider dua bulan kurungan. “Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal…
