by

AJI-DPRD Ambon Kecam Oknum Polisi Pengintimdasi Jurnalis

-Kota Ambon-140 views

AMBON,MRNews.com,- Intimidasi dan pengahalangan sejumlah jurnalis media cetak dan online saat meliput di kantor DPRD Kota Ambon, Kamis (5/9) oleh oknum anggota Brimob Polda Maluku mendapat kecaman keras dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Ambon.

Jurnalis yang mendapat intimidasi, yakni Wahab Pacina (Ambon Ekspres), Alfian Sanusi (Terasmaluku.com), Idrus Ohorella (Beritakota Ambon), dan Rafsanjani Ely (Kabar Timur).

Diketahui, insiden ini bermula saat para jurnalis hendak meliput rapat bersama manajemen Go-Jek Online dengan DPRD Kota Ambon di salah satu ruangan di kantor DPRD. Selain menghalangi, oknum polisi yang diketahui bernama Rauf Lating juga mengeluarkan kata-kata bernada intimidasi kepada para jurnalis.

“AJI Kota Ambon mengecam keras tindakan mengalangi dan intimidasi terhdap para jurnalis yang sedang melaksanakan tugas di DPRD saat itu,”ujar Ketua AJI Ambon Tajudin Buano di Ambon, Kamis (5/9).

Tindakan oknum polisi tersebut telah melanggar pasal 4, ayat (3) Undang-Undang (UU) Pers nomor 40/1999 tentang Pers, yang berbunyi “untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi”.

Tindakan intimidasi ini, lanjut dia, mencerminkan pelaku tidak menghargai dan menghormati‎ profesi jurnalis. Padahal, jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang Pers dalam melaksanakan kegiatan jurnalistik yang meliputi mencari bahan berita, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, hingga menyampaikan informasi yang didapat kepada publik.

Disisi lain, dalam menjalankan profesinya jurnalis juga mendapat perlindungan hukum seperti disebutkan dalam pasal 8 UU Pers. Kemudian, Pers mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, dan kontrol sosial, seperti diatur pasal 3.

Menurut dia, tindakan intimidasi terhadap jurnalis mengancam kebebebasan pers. Selain itu, bisa menyebabkan jurnaslis tidak bisa bekerja leluasan di lapangan. “Padahal jurnalis bekerja untuk kepentingan publik, dan dilindunggi UU Pers. AJI Ambon berharap semua pihak, terutama bagi sebagian aparat kepolisian agar dapat memahami aturan dan cara kerja jurnalis,”tandasnya.

Selain AJI, kecaman juga datang dari DPRD kota Ambon. Wakil Ketua DPRD Rustam Latupono. Politisi Gerindra menyesalkan tindakan intimidasi dan penghalang-halangan yang dilakukan oleh pihak Gojek kepada wartawan yang hendak melakukan aktivitas liputan.

“Saya kira tidak bisa pakai cara-cara premanisme di dalam menjalankan manajemen pengelolaan Go-jek. Tidak boleh intimidasi seperti itu. Termasuk namanya Satgas Go-jek dia tidak punya wewenang untuk melarang wartawan masuk dalam rapat terbuka, kecuali tertutup. Kita ingatkan ke manajemen Go-Jek tegur oknum yang bersangkutan,” tegas politisi Gerindra. (MR-02)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed