Sekalipun Kabur, Terdakwa Cabul Anak Kandung di Ahuru Divonis
OnAMBON,MRNews.Com.- Asali alias Sali (36), terdakwa yang telah menyetubuhi anak kandungnya diduga kabur beberapa jam sebelum hakim memvonis terdakwa dengan hukuman 18 Tahun penjara. Sebelumnya terdakwa bejat ini,JPU Kejari Ambon mengancam hukumannya 18 tahun penjara sebagaimana yang diatur dan diancam dalam Pasal…