Setubuhi Korban Berulang Kali, Warga Namrole Divonis Sembilan Tahun Penjara

Setubuhi Korban Berulang Kali, Warga Namrole Divonis Sembilan Tahun Penjara

On

AMBON,MRNews.Com.-Warga Desa Jamilu,Kecamatan Namrole,Kabupaten Buru,Syarifudin Kao alias Aneng (34) divonis majelis hakim di Pengadilan Negeri Namlea,dengan pidana penjara selama sembilan tahun (9) penjara. Hukuman majelis hakim tersebut dibacakan dalam persidangan yang berlangsung, Selasa (18/9)  di ketuai Herry Setiobudy selaku hakim ketua dibantu…