Cabuli Anak Ingusan, Kapressy Divonis 12 Tahun
OnAMBON,MRNews.com.-Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon memvonis Alexander Kapressy, terdakwa pencabulan serta persetubuhan terhadap anak dibawah umur dengan pidana penjara selama 12 tahun. Selain itu, terdakwa yang berprofesi sebagai pendeta itu juga dibebankan membayar denda sebesar Rp 200 juta, subsider tiga bulan…
