Gelapkan “Duit” BRI Kota Ambon, Ibu As Dituntut 5 Tahun Penjara
OnAMBON,MR.-Asteria Irene Lerebulan alias Ibu As dituntut pidana penjara 5 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU),Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon,Junita Sahetapy. Perbuatan Supervisor atau pengawas layanan operasional BRI ini mengakibatkan kerugian pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) di Kota Ambon mencapai Rp 3,35 miliar…
