AMBON,MRNews.Com.- berdasarkan beberapa proses penyelidikan dan penyidikan tim penyidik Tindak Pidana Korupsi (tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku, akhirnya menetapkan dua tersangka kasus tindak pidana korupsi anggaran belanja barang perjalanan dinas Kabupaten Buru tahun 2011.
Dua nama tersangka yang ditetapkan,masing-masing, Hatijah Atamimi (41) Mantan Bendahara Pengeluaran Setda Kabupaten Buru yang menjabat dari Bulan Januari sampai September 2018. Dan Sahid Behuku (36), yang juga menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Setda Buru dari bulan Oktober sampai September 2011.
“Sebagai tindak lanjut laporan Polisi tertanggal 18 Agutus 2017, terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi perjalan dinas Pemerintah Kabupaten Buru tahun 2011,setelah melalui proses penyelidikan ke penyidik sekitar satu (1) tahun setengah, Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku menetapakan,”ungkap Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol,Firman Nainggolan, kepada Wartawan dalam rilisnya di kantor Ditreskrimsus Polda Maluku, Keluarahan Mangga Dua,Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Selasa (30/7).
Dirinya menjelaskan setelah mengirimkan berkas penyidikan kepada Penyidik Tipikor Kejaksaan Negeri Namlea, tanggal 20 Juli 2018 berdasarkan petunjuk jaksa (P-19) yang dilengkapi oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku, berkas kedua tersangka dinyatakan telah lengkap dan memenuhi syarat (P-21) untuk dilimpahkan ke tahap-II. Sehingga pada hari ini Rabu (31/7/2018) Polisi telah melimpahkan berkas tahap-II kepada JPU Kejari Namlea.
“Berhubung proses pengadilannya dilakukan oleh JPU Kejari Namlea Buru,sehingga berkasnya telah dikirimkan Polisi pagi tadi (Rabu-red). Dan sekitar jam 11.00 WIT berkas tahap-IInya telah diterima oleh JPU Kejari Namlea. Untuk barang bukti tahap-II yang serahkan Polisi kepada JPU Kejari Namlea yaitu, SPD2 UP, SPP,JU,SPM GT dan SPM dan SP2d GT serta sejumlah tiket pesawat dan tiket kapal laut yang diketahui fiktif. Saksi yang telah menjalani pemeriksaan dalam kasus ini sebanyak 78 orang saksi baik dari ASN maupun masyarakat Buru. Kedua tersangka disangkakan dengan pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang RI 31 atau pasal 2 ayat 1 UU nomor 31 tahun 1999 yang diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo 55 KUH Pidana,”tutur Nainggolan
Ditambahkan,untuk perkara pokok yang disangkakan kepada kedua tersangka adalah, terkait dengan tindak pidana korupsi anggaran belanja barang dan jasa perjalanan dinas fiktif, didalam dan diluar daerah Pemerintah Kabupaten Buru tahun 2011. Dengan modus operandi yang dimainkan oleh kedua tersangka dalam kasus ini adalah melakukan laporan pertangggung jawabkan laporan keuangan fiktif dengan dalil menguntungkan diri sendiri kedua tersangka.
“Berdasarkan hasil perhitungan negara yang dihitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Negara (BPK) RI, untuk kerugian negara yang ditimbulkan oleh tersangka Hatijah Atamimi Rp 676 juta lebih. Sedangkan untuk tersangka Said Behuku dengan kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 709. 540, yang bersumber dari Anggran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buru tahun 2011,”Ungkapnya. (MR-03).