AMBON,MRNews.com,- Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Maluku menyampaikan tujuh (7) seruan tegas jelang Pilkada serentak, 27 Juni 2018 termasuk di Maluku. Alasannya karena
masa kampanye akan berakhir dan masuki masa tenang 24-26 Juni. Masa krusial dan riskan dari berbagai operasi tim guna mempengaruhi pemilih hingga pemilihan.
Isu ketidaknetralan ASN dan TNI/Polri, menjadi hangat bahkan secara nasional menjadi perhatian Bawaslu RI. Karena selain penyelenggara, netralitas ASN dan TNI/Polri, sebagai keharusan demi Pilkada yang damai, aman dan adil.
“Indeks Kerawanan Pilkada (IPK) 2018, yang dirilis Bawaslu sebagai warning bagi semua mengantisipasinya di Pilkada Maluku. Apalagi para kontestan Pilkada, ada purnawirawan Polri, incumbent dan ASN. Isu dugaan ketidaknetralan perwira Polri, adanya kepala daerah yang berasal dari Parpol pengusung, tuduhan kriminalisasi dan intimidasi, semua ikut memberikan tinggi tensi suksesi Pilkada Maluku,” tandas Kordinator Wilayah JPPR Maluku, Lutfi Abdullah Wael dalam rilisnya yang diterima media ini, Sabtu (23/6/2018).
Tujuh seruan JPPR untuk Pilkada Maluku kata Wael, yakni pertama, mendesak seluruh stakeholder yang terkait MoU Satgas Nusantara, yang bersepakat menjaga netralitas ASN dan TNI/POLRI untuk netral. Kedua, mendesak Bawaslu Maluku dan jajarannya hingga TPS, tegas mengawasi netralitas ASN dan TNI/POLRI terutama di masa tenang sampai hari H. Ketiga, meminta Bawaslu dan jajaran dapat melakukan upaya pencegahan dan penindakan sedini mungkin atas potensi ketidaknetralan termasuk penyelenggara, sehingga benih konflik bisa diredam.
Keempat, meminta KPU dan Bawaslu Maluku, menginstruksikan jajarannya bekerja sesuai ketentuan peraturan yang berlaku serta bersikap adil bagi seluruh kandidat. Kelima, menghimbau dan mengajak civil society dan masyarakat ikut mengawasi netralitas ASN dan TNI/POLRI serta penyelanggara dan jajarannya. Serta berani melaporkan dugaan pelanggaran Pilkada ke Bawaslu atau Panwaslu terdekat.
Keenam, mendesak seluruh Paslon, tim dan pendukung berkompetisi secara sehat, tidak menyebarkan berita hoax, black campain, isu SARA dan money politik di Pilkada. Ketujuh, menghimbau kepada masyarakat atau pemilih untuk menggunakan dan menentukan pilihannya secara mandiri dan bebas dari intervensi apapun.
“Satgas Nusantara yang merupakan MoU antara Bawaslu, Kemendagri, Kemenpan-RB dan Mabes TNI/Polri guna menjaga netralitas ASN dan TNI/POLRI harus menjadi spirit bersama stakeholder untuk serius menjaganya, sebagaimana amanah UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada), UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) dan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Peran dan Fungsi Kepolisian Republik Indonesia (UU Polri),” tutupnya. (MR-05)