AMBON,MRNews.com,- Dalam rangka menghadapi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Provinsi Maluku Tahun 2018 yang akan dihelat pada hari Rabu, 27 Juni 2018, serta untuk kepentingan mengawal proses dan tahapan Pilkada sebagaimana telah ditentukan sesuai UU RI No.10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, agar berjalan secara langsung, umum, bebas, rahasia,jujur dan adil (JURDIL) sesuai amanat ketentuan pasal 22 E ayat (1) konstitusi (UUD NRI Tahun 1945).
Terhadap hal itu, maka Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Ir. Said Assagaff- Ir. Anderian Rentanubun (SANTUN) telah merekrut dan membentuk Tim Advokasi dan Hukum (TIM HUKUM) berjumlah 37 orang. Yang diambil dari kalangan advokat-pengacara profesional yang menguasai aspek hukum Pemilu dan Pilkada secara nasional. Dimana para advokat profesional ini telah dilatih secara khusus untuk menangani perkara-perkara kepemiluan/Pilkada dalam menghadapi Pilgub Maluku.
“Karenanya, hari ini Minggu (24/06/2018), anggota tim advokat itu telah dilepas dan diberangkatkan ke 11 kab/kota se-Maluku. Setiap kab/kota ditempatkan beragam sesuai tingkat potensi kerawanan yang telah dianalisis serta dipetakan oleh tim ahli dan kajian strategis tim SANTUN. Ada berjumlah 5 orang dan juga 4 orang,” tandas Ketua Tim Hukum SANTUN, Fahri Bachmid kepada awak media di sekretariat DPD Golkar Maluku, Minggu (24/6).
Tugas tim advokat kata Bachmid yakni mengawal dan memproses setiap pelanggaran serta potensi pelanggaran yang terjadi di TPS-TPS. Selain itu juga, mengawal seluruh proses dan tahapan pemungutan suara sampai rekapitulasi suara pada tingkat PPK di kecamatan. Dimana tim ini akan bertugas mulai dari tanggal 25 Juni 2018 sampai dengan 5 Juli 2018.
Pihaknya pun berharap, Pilkada Maluku nanti berlangsung secara demokratis dan berkualitas sebagaimana diamanatkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Demikian pula agar semua pihak dapat terlibat secara aktif mengawal proses ini dengan baik, sehingga dapat menghasilkan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku yang memiliki derajat legitimate tinggi, yaitu legitimasi secara politik dan hukum, agar kepemimpinan Maluku yang dihasilkan memiliki basis dukungan sangat kuat.
“Kami akan mengawal proses Pilgub ini secara baik, dan kami akan bersinergi dengan semua pihak, yaitu KPUD secara berjenjang, Bawaslu Maluku secara berjenjang, dan semua lembaga-lembaga pemantau yang terakreditasi, agar sama-sama mengawal serta memproses setiap pelanggaran hukum Pilkada yang terjadi. Ini menjadi tugas kita semua,” tutup Ketua DPC PERADI Kota Ambon itu.
Disinggung catatan tim hukum SANTUN tentang kabupaten/kota potensi rawan konflik Pilkada, Bachmif mengaku semua daerah sama dan biasa saja dalam mendapat perhatian. Namun, Kabupaten Buru, MTB, SBB diberi catatan khusus karena terdapat dugaan masifnya intimidasi dan intervensi bagi masyarakat maupun penyelenggara. (MR-05).