AMBON, MRnews.com -Dua belas kelompok tani dengan 123 anggota akhirnya dikukuhkan, di Desa Waiheru Kecamatan Baguala Kota Ambon
Kelompok tersebut antara lain: Cahaya Tuni, Mentari Jaya,Ewako, Usaha Maju, Tani Wijaya, Tunas Hijau, Sinar Tani,Hijrah, Hijau Organik dan Unggas. yang ditetapkan sesuai dengan Surat Keputusan (Sk) Nomor 02/SK/DW/III/2018 Tertanggal 15 Maret 2018 oleh Kepala Desa Waiheru, Usman Ely.
Dalam sambutannya Ely menyatakan, pengukungan ini diharaokan dapat mendorong terbentuknya kelembagaan petani yang saling bersinergi, agar menjadi kelembagaan ekonomi yang mandiri dengan memupuk rasa gotong royong. petani wajib mengikuti kegiatan penyuluh dan wajib melaporkan perkembangan usaha tani yang dibentuk tersebut.
Petani diingatkan agar dapat meningkatkan produktifitas, karena pangan menjadi tolak ukur perkembangan pangan di kota Ambon karena turut memberikan kontribusi besar terhadap kota ini dan juga Kabupaten Maluku Tengah.
Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Ambon, Jhon Tupan mengharapkan kelompok tani ini dapat tingkatkan produksi guna memenuhi kebutuhan masyarakat di kota ini, dan memastikan hasil yang diberikan dapat memenuhi standar pangan yang ada.
“Gunakan pestisida sesuai dengan waktunya dan juga jenisnya, jangan kita kejar produkrifitas tetapi tidak melihat keamanan pangan, sehingga berdampak pada konsumen,” ucapnya.
Dikatakan, saat ini ada kebijakan pemerintah terkait dengan KUR, petani diminta untuk lebih proaktif dalam membangun hubungan baik dengan pihak yang berkompeten terkait dengan akses keuangan. sehingga dengan mudah dapat memperoleh modal usaha.
“Tingkatkan komunikasi,jaga kekompakan, tingkatkan produktifitas, sehingga hasil yang dicapai akan semakin baik dan berkualitas,” Demikian Tupan. (MR-06)