Tak Puas Putusan Hakim.Terdakwa Korupsi Banda Moa “Banding”

AMBON,MR.-Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon yang diketuai Jimmy Waly selaku hakim ketua didampingi Bendrat Panjaitan dan Leo Sukarno selaku hakim anggota resmi menjatuhi hukuman kepada  tiga terdakwa kasus dugaan korupsi proyek runway Bandara Moa, Tiakur, Kabupaten MBD tahun 2012 dengan pidana penjara selama empat tahun.sementara terdakwa Paulus Miru divonis penjara dengan satu tahun enam bulan.

Selain pidana badan empat terdakwa juga dibebankan membayar denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila para terdakwa  tidak mampu membayar denda tersebut maka digantikan dengan pidana enam bulan kurungan.

Putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya JPU, Roly Manampiring menuntut empat terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Hakim melanjutkan, khusus untuk terdakwa Nicholas Paulus ,diwajibkan  membayar uang pe­ngganti sebesar Rp 241 juta lebih dengan ketentuan apabila yang bersangkutan tidak mampu membayar uang pengganti tersebut maka digantikan dengan dua bulan pidana kurungan .

Usai membacakan putusan,tiga terdakwa tidak puas atas putusan majelis hakim dan mengajukan banding.sementara terdakwa Paulus Miru bersama JPU menyatakan pikir-pikir.

Empat terdakwa itu yakni mantan Kadis Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten MBD, John Tangkuman, Plt Kadis Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten MBD, Paulus Miru, Direktur PT Bina Prima Taruna, Sunarko dan Nikolas Paulus selaku Direktur CV Thorchive Engineering.

“Terdakwa  terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal  2 ayat (1) jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tin­dak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pe­rubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ucap Majelis hakim, Jimmy Wally saat membacakan amar putusan pada persidangan, Jumat, (27/4).

Dalam putusannya, Majelis hakim mengungkapkan, pada tahun 2012, Dinas Perhu­bungan Komunikasi dan Infor­matika Kabupaten MBD menda­patkan pembangunan konstruksi bandara Moa, yang bersumber dari APBD Kabupaten MBD tahun 2012 senilai Rp  20 miliar.

Anggaran tersebut diperuntukan bagi pembangunan konstruksi runway atau landasan pacu Ban­dara Moa senilai Rp 19.500.000 dan pekerjaan supervisi atau pengawasan konstruksi Bandara Moa Rp 500 juta.

John Tangkuman yang kala itu menjabat Kadis Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten MBD, yang juga selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) membentuk panitia pengadaan yang diketuai oleh Samuel Rupilu. PPTK dijabat Reyn Kainama, bendahara proyek, J.O Rumihin.

Saat pendaftaran dan lelang dibuka, hanya lima perusahan yang mendaftar yakni PT Tarawesi Arta Mega Ambon, PT Bilian Raya Ambon, PT Windu Tunggal Mandiri Ambon, PT Bina Prima Taruna KSO, PT Polaris Jaya Sakti Ambon dan PT Bina Thindo Adistana Abadi Ambon.

PT Bina Prima Taruna KSO dan PT Polaris Jaya Sakti kemudian dinyatakan sebagai pemenang tender. Namun, penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dilakukan sendiri oleh Tangkuman tanpa ber­patokan pada peraturan perun­dang-undangan yang berlaku. Selain itu, dalam pelaksanaan di lapangan, PT Bina Prima Taruna tidak mampu bekerja sesuai dengan kontrak yang telah ditandatangani bersama Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika.

Peralatan yang disediakan  di lapangan juga tidak sesuai dengan kontrak, namun selaku KPA tetap me­lakukan pencairan termin per­tama 30 persen hingga 100 persen, padahal tidak ada progres pekerjaan. Nikolas Paulus selaku Direktur CV Thorchive Engineering yang juga konsultan pengawas tidak melakukan tugas dan fungsinya dengan baik, sehingga pekerjaan tersebut tidak dituntaskan.

Akibat perbuatan  keempat terdakwa mengakibatkan kerugian negara sebesar  Rp 2.961.328.618,64, berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian negara oleh BPKP.

Usai mendengar putusan hakim,sidang langsung ditutup dengan ketentuan selama tujuh hari apabila para terdakwa belum mengajukan upaya hukum lain (banding) maka putusan tersebut dinyatakan memiliki kekuatan hukum tetap (incrah).(MR-07).

News Reporter

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *