AMBON,MRNews.com,- Untuk menyusun anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun anggaran 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 33 tahun 2019 tentang pedoman penyusunan APBD tahun 2020 merupakan pedoman bagi pemerintah kota (Pemkot) Ambon. Maka penting mensosialisasikan Permendagri tersebut kepada semua organisasi perangkat daerah (OPD) sehingga dapat dimengerti dan menindaklanjutinya secara baik.
Sekretaris kota Ambon Anthony Gustaf Latuheru menegaskan, penetapan Pemendagri nomor 33 tahun 2019 terdapat perubahan struktur pendapatan dan belanja daerah. Karena itu dimintakan perhatian OPD untuk lebih memperhatikan tahapan dan jadwal proses penyusunan APBD, pembahasan dan penetapan APBD 2020, yang tetap diorientasikan pada upaya pemenuhan kepentingan masyarakat.
“Seluruh OPD diminta tepat waktu menyerahkan laporan realisasi APBD semester pertama, sehingga pelaksanaan dan penyerapan anggaran dapat terpantau lebih awal, untuk menunjukan langkah perbaikan. Pada akhirnya akan memberikan opini yang baik pula dalam akuntabilitas pelaksanaan keuangan daerah.” tandas Latuheru saat membuka sosialisasi Permendagri nomor 33 tahun 2019 di Marina Hotel, Selasa (23/7/19).
Dalam penyusunan KUA-PPS diakui Latuheru juga harus berpedoman pada RKPD tahun 2020 dan tahapan pembangunan nasional yang tertuang dalam RKP 2020, dengan memperhatikan pembangunan daerah dan kemampuan keuangan daerah. Sebab penyusunan APBD tahun 2020, selain usulan dari OPD tapi juga sinkronisasi dengan anggaran pemerintah daerah.
Berbagai regulasi pengelolaan keuangan daerah tambahnya yakni penyusunan dan perencanaan anggaran, pelaksanaan dan penata usaha akuntansi baik pelaporannya semaksimal mungkin baik orientasi pada kepentingan publik, pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja.
“APBD merupakan salah satu instrumen penting dalam menggerakan dokumen daerah, sehingga perlu melakukan penyelerasan dengan kebijakan pembangunan Nasional,” tukas Latuheru.
Beberapa hal diakuinya, harus diperhatikan peserta sosialisasi yakni sentralisasi pengelolaan keuangan daerah yang merupakan amanat reformasi di bidang otonomi daerah, guna mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel dan partisipatif. Pasalnya dalam Permendagri itu nyatakan perlu adanya sinkronisasi kebijakan pemerintah daerah yang ditetapkan dalam rencana kerja pemerintah atau LKP tahun 2020. (MR-02)
