Korupsi Dana BRI Amahai,JPU Hadirkan Enam Saksi Memberatkan

AMBON,MR.-JPU Kejaksaan Negeri Maluku Tengah menghadirkan enam orang saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana BRI Unit Amahai,Kabupaten Maluku Tengah dengan terdakwa Jauhar Usemahu alias Jo  mantan kepala unit BRI Amahai.

pantauan Mimbar Rakyat diarena persidangan,Dalam keterangan enam saksi tersebut semuanya memberatkan terdakwa.

“Hakim yang mulai,kasus ini juga tercuak setelah salah satu PNS di Maluku Tengah yang menanyakan Petugas Bank bahwa ada saldo yang kurang dan tidak sesuai dengan saldo yang ada pada rekening saksi (PNS) itu.dari situlah saya mencoba mencocokan dengan fisik uang dengan buku pada brangkas.ternyata diketahui ada yang janggal atau tidak bersesuaian.akhirnya saya langsung buat laporan ke kantor Cabang BRI di Masohi,”Ungkap Saksi Wahyuni Rumadaul pelaksana kredit di BRI Unit Amahai.

Sementara saksi lain menjelaskan,pihaknya sendiri mengetahui jika terdakwa mengambil uang pada brangkas Taller.padahal sesuai SOP jika proses pengambilan uang harus melalui kedua belah pihak.

“Yang mulia,karena kunci cadangan pada brangkas dipegang juga oleh terdakwa sehingga dirinya dengan leluasa mengambil uang.dan saat itu saya ketahui jika ada kekurangan uang sebesar Rp.1,5 miliar lebih pada brangkas terjadi kekurangan,kemudian terdakwa juga biasanya mengambil uang pada brangkas tidak sesuai dengan permintaan Taller.misalnya Taller minta uang Rp.20 juta tapi terdakwa mengambil melebihi sebesar Rp.30 juta,itu berulang kali dilakukan terdakwa,”Kata Saksi Endah S.Laumber petugas Taller kepada majelis hakim yang dipimpin Jimmy Waly selaku hakim ketua didampingi Bendrat Panjaitan dan Hery Liliantoro selaku hakim anggota pada sidang Selas (17/4) siang.

Sementara menurut saksi lainnya Fery Karepensian (Cortemer Service), Agung Tra Saputra (petugas KUR), Indris Tuanaya (Security) Bank),Umenelette (Pramubakti)  bahwa pada  Minggu 11 Maret 2017 mereka mengetahui terdakwa mengambil uang didalam brangkas dengan kunci cadangan.setelah mengambil uang haram tersebut terdakwa kemudian menyuruh salah seorang petugas (Security) untuk mengantarnya ke rumah terdakwa.dari kejadian tersebut akhirnya diketahui pihak kepolisian setelah petugas auditor melakukan audit.

Usai bersaksi,hakim langsung menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan lima orang saksi dari petugas Bank Amahai.

Diketahui dari kasus ini pekan kemarin JPU mendakwakan  terdakwa dengan pasal 2 ayat (1) Jo.pasal 18.UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah UU RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo.pasal 64 ayat (1) KUHPidana.(MR-07).

News Reporter

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *