AMBON,MRNews.com,- Gubernur Maluku non aktif, Said Assagaff angkat bicara soal beredarnya berita tentang sebuah dokumen berlogo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berisi 18 nama calon kepala daerah (Calkada) yang disebut terlibat korupsi dan akan dijadikan tersangka termasuk dirinya pada kasus bank Maluku. Melalui kuasa hukumnya, Fahri Bachmid yang sangat menyesalkan hal itu karena jelas-jelas tidak benar, bohong alias hoax sert menyesatkan masyarakat yang butuh informasi valid.
“Informasi itu adalah sesat dan hoax. Karena sejauh ini KPK tidak pernah menangani perkara bank Maluku. Kalau supervisi oleh KPK iya, tapi yang menangani perkara bank Maluku adalah penegak hukum lain, yaitu Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, dan dalam perkara itu sendiri sudah ada pihak-pihak yang dihukum dengan variasi hukuman,” tandas Bachmid dalam rilisnya yang diterima Mimbar Rakyat, Minggu (3/6/2018).
Kemudian satu hal harus diketahui dari pemberitaan hoax itu kata Bachmid, bahwa Gubernur Maluku dalam kapasitasnya sebagai pemegang saham pengendali (PSP) dalam bank Maluku tidak pernah terlibat sama sekali. Hal tersebut sesuai fakta materil yang terungkap dalam persidangan selama perkara bank Maluku bergulir di persidangan dengan terdakwa Idris Rolobessy, Pedro Tantua dan Hence Toisuta. Sehingga sangat jauh kalau mencoba membangun asumsi hukum seolah-olah Gubernur Maluku non aktif, Said Assagaff terlibat. Manakala, bila kembali kepada fakta perkara itu, artinya seribu persen Assagaff tidak telibat baik langsung maupun tidak langsung, dan hal tersebut telah terkonfirmasi melalui putusan pengadilan Tipikor Ambon.
“Jadi jangan politis untuk menggiring informasi sesat seperti itu, karena itu hanya hoax yang tidak perlu dipikirkan secara serius. Biasa lah ini musim Pilkada, jadi banyak pihak kembangkan isu-isu sesat seperti itu. Namun publik Maluku telah cerdas dalam melihat hal-hal demikian,” bebernya.
Bachmid menjelaskan lagi, sesuai penjelasan perkara korupsi bank Maluku adalah kasus yang secara langsung ditangani olehnya sendiri sebagai kuasa hukum terdakwa Idris Rolobessy pada saat itu. Dan sepanjang alur pembuktian yang berlangsung dalam persidangan Tipikor Ambon dengan terdakwa Rolobessy, Pedro Tantua dan Heince Toisuta, semua telah jelas dan clear duduk persoalanya. Dimana konstruksi perkara itu sangat terang benderang aspek hukum dan peran pihak-pihak berdasarkan peristiwa materilnya.
“Jadi sama sekali tidak ada hubungannya dengan Gubernur Assagaff sebagai PSP dalam PT.Bank Maluku-Maluku Utara, karena Gubernur tidak berwenang pada tingkat teknis operasionalnya,termasuk urusan pembelian lahan dan gedung untuk membuka kantor cabang Surabaya. Itu kebijakan teknis yang sifatnya pada level jajaran direksi dan seterusnya,” tegas Ketua DPC Peradi Kota Ambon itu.
Karenanya bagi Bachmid, semua hal harus didudukan secara proporsional,supaya publik tidak dibuat bingung dan sesat, karena muncul informasi sesat yang bertujuan untuk membunuh karakter seseorang (character asasianation), yang memang ditujukkan bagi kepentingan politis. “Satu hal yang pasti bahwa secara hukum Ir. Said Assagaff bersih dalam perkara bank Maluku. Beliau dalam perkara tersebut adalah “clear and clean”. Jadi tidak perlu kami tanggapi secara lebih serius. Kami yang lebih memahami substansi serta aspek-aspek legal dari “case” tersebut,” tutup Bachmid.
Sebelumnya diketahui, sebuah dokumen berlogo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berisi 18 nama calon kepala daerah (Calkada) yang disebut terlibat korupsi beredar di publik dan menjadi viral di jejaring media sosial WhatsApp, dalam format file PDF. Yang mana dokumen itu terdiri dari dua halaman dengan mencantumkan 18 nama Calkada Pilkada Serentak 2018. Dokumen itu menuliskan “Berikut daftar nama calon kepala daerah Pilkada Serentak 2018 beredar di media sosial yang akan diumumkan KPK karena diduga melakukan tindak pidana korupsi”. Tulisan KPK di dokumen itu diketik menggunakan warna hitam dan merah mirip seperti logo KPK. Namun, tak ada kop resmi dalam dokumen tersebut. (MR-05)