AMBON,MRNews.Com.-Aparat Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku berhasil meringkus tersangka kasus pembacokan bernama Sidik Tuasamu (19), Senin (8/8/18), setelah bersembunyi hampir sebulan lebih di Kabupaten Maluku Tengah.
Sebelum ditangkap tersangka sempat perpindah dari tempat persembunyian di Negeri Anggos ke Negeri Haya dan kembali perpindah ke Dusun Misa, Kecamatan Tehoru, karena mengetahui dibuntuti polisi.
Setibanya di Kota Masohi, Tim yang dipimpin Ipda Fahrul Sabban, bergerak cepat menangkap tersangka di kawasan Waipo bersama ayahnya saat hendak membawa tersangka ke Pulau Ambon menggunakan mobil Toyota Innova menuju Waipirit.
Kabid Humas Polda Maluku AKBP Muhammad Roem Ohaoirait saat dikonformasi wartawan membenarkan penangkapan tersebut. Roem menyatakan, tersangka kasus kekerasan bersama dan penganiyaan itu masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), karena kabur usai membacok seorang pemuda awal pertengahan Juni lalu di Negeri Tulehu Kecamatan Salahutu.
“Iya kami sudah menangkap tersangka, kini berada di Ditreskrimum. Nantinya tersangka akan diserahkan ke Polres Pulau Ambon,” jelas Roem kepada wartawan, Senin (8/8) kemarin.
Dirinya mengatakan, anggota Ditreskrimum sifatnya hanya membantu proses penangkapan, karena kasus kekerasan bersama dan penganiayaan ini ditangani jajaran Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, yakni Polsek Salahutu.
Kata Roem, kasus tersebut terjadi pada 15 Juni, tepat malam lebaran, di Dusun Mamokeng Negeri Tulehu. Berawal saat korban Hamzah Lesataluhu duduk di kuburan, tanpa bicara panjang lebar Sidik dan Dandy langsung membacok dan keroyok korban secara membabi buta.
Akibat pembacokan tersebut, korban mengalami luka robek di tangan dan kepala. Setelah itu keduanya kabur.
Motifnya pembacokan karena Dandy membalas dendam terhadap korban, yang sebelumnya melemparinya di kawasan Mamokeng.
“Jadi Keberadaan Dandy yang kini masih dilakukan pengembangan terkait tempar pelariannya. Jika terendus kami langsung menangkapnya,” katanya.
Atas perbuatan tersebut, Sidik Tuasamu dijerat Pasal 170 KUHP ayat 2 ke-1 e dana tau Pasal 351 ayat 1, dengan ancaman hukuman tujuah tahun penjara.
Juru bicara Polda Maluku itu menambahkan, keterlibatan Ismail Tuasamu, ayah tersangka Sidik Tuasamu masih diselidik polisi, namun diduga kuat ikut menyembunyikan anaknya.
“Selain menyita dua handphone, polisi juga menyita mobil digunakan ayah untuk membawa kabur tersangka,”Pungkasnya.(MR-03).
