AMBON,MRNews.com,- Dalam rapat kerja antara Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Panitia Perancang Undang-Undang DPD dan pemerintah yang berakhir Kamis (5/12/19) dinihari, telah ditetapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang diprioritaskan untuk dibahas dan ditetapkan di tahun 2020.
Anggota Komisi VI DPR-RI Hendrik Lewerissa mengatakan, RUU Daerah Kepulauan yang adalah diusulkan oleh DPD itu, akhirnya seluruh perwakilan fraksi yang ada di Baleg juga menyetujui agar RUU Daerah Kepulauan dimasukan dalam Prolegnas Prioritas tahun 2020.
“Saya mengawal ketat RUU tersebut dan melobi anggota Panja Prolegnas Baleg DPR RI dan Puji Tuhan perjuangan politiknya tidak sia sia. Wajib hukumnya bagi saya untuk memperjuangkan aspirasi konstituen dan aspirasi daerah yang saya wakili,” ungkap Lewerissa saat dihubungi media ini, Kamis (5/12/19).
Saat ini, kata Lewerissa, pihaknya butuh dukungan penuh dari pemerintah agar RUU dimaksud dapat diloloskan menjadi Undang-Undang di tahun 2020. “Harap dipahami bersama bahwa suatu RUU hanya bisa ditetapkan menjadi Undang-Undang kalau disetujui bersama oleh DPR dan Presiden/Pemerintah,” ujar politikus partai Gerindra.
Sebenarnya dalam Prolegnas 2014-2019 diakuinya, RUU Daerah Kepulauan sudah masuk dan dibahas tetapi tidak tercapai kesepakatan antara DPR, DPD dan pemerintah maka RUU dimaksud tidak lolos menjadi Undang-Undang. “Yang penting satu tahapan perjuangan politik sudah berhasil, tinggal tahapan selanjutnya yaitu pembahasan,” jelasnya.
Dirinya pun berharap pemerintah merespons RUU usulan DPD ini secara positif sehingga RUUnya tidak terkatung katung seperti di masa lalu dan akhirnya kandas. Hal itu penting karena pemerintah harus melihat tuntutan daerah-daerah kepulauan yang menginginkan perlakuan anggaran dari pemerintah pusat lebih adil sehingga keadilan distributif dari negara dapat dirasakan seluruh daerah di tanah air.
“Adalah suatu tuntutan yang wajar dan beralasan. Karena selama hitungan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) didasarkan atas jumlah penduduk dan luas wilayah daratan saja maka daerah-daerah kepulauan seperti Maluku akan sulit untuk mengejar ketertinggalannya karena anggaran yang diterima dari pemerintah pusat tiap tahun sangat tidak memadai,” ingat ketua DPD Gerindra Provinsi Maluku itu.
Hal inilah lanjutnya, yang membuat Maluku akan terus tertinggal dari daerah lainnya di tanah air, atau tidak dapat berdiri sama tinggi dan duduk sama rendah dengan provinsi lainnya. “Oleh sebab itu mari kita kawal sama sama. Jadi nama RUUnya bukan lagi RUU Provinsi Kepulauan tetapi RUU Daerah Kepulauan. Perubahan nama ini agar jangkauannya lebih luas dan tidak terbatas hanya kepada Provinsi semata,” ajak Lewerissa. (MR-02)
Comment