AMBON,MRNews.Com.-Sayuti Rasyid Toliling alias Uti, divonis hukuman satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon. Selain pidana badan, terdakwa dibebankan membayar denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak mampu membayarnya maka digantikan dengan pidana enam bulan kurungan.
Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Pasti Tarigan didampingi Herry Setiabudi dan Felix Ronny Wuisan selaku hakim anggota. Dab hadir Jaksa Penuntut Umum (JPU), Lilia Helut sedangkan terdakwa didampingi kuasa hukumnya Abdul Syukur Kaliky.
Majelis hakim menilai pria 38 tahun warga Dusun Hulung, Desa Iha, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) terbukti bersalah melakukan tindak pidana menyelundupkan dua jerigen warna putih ukuran dua liter masing-masing didalamnya berisi 20 Kg Air Raksa (Merkuri).
“Menyatakan, perbuatan terdakwa Sayuti Rasyid Toliling alias Uti terbukti melanggar Pasal 161 Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 ayat 1 KUHP. Menetapkan barang bukti berupa 20 Kg Air Raksa (Merkuri), dirampas untuk negara,” ucap Majelis hakim, Pasti Tarigan saat membacakan amar putusan di persidangan Rabu, (25/7).
Dalam putusannya, mejelis hakim mengatakan pada Selasa, 28 November 2017, sekira pukul 17.00 wit Uti ditangkap oleh petugas Kepolisian Sektor Leihitu pada pantai Dusun Waitomu, Desa Hila Kecamatan Leihitu Kabupaten Maluku Tengah.
Uti diketahui membawa dua jerigen warna putih ukuran dua liter masing-masing berisikan 20 Kg Air Raksa (Merkuri) tanpa di lengkapi surat ijin dari pemerintah
Awalnya, saksi Maisalit Kapitan alias Yosi diperintahkan oleh Kepala Kepolisian Sektor Leihitu berdasarkan surat perintah tugas untuk melaksanakan razia terhadap seseorang yang diduga akan membawa Air Raksa (Merkuri) dari Dusun Hulung tujuan ke Kota Ambon dengan menggunakan angkutan laut loangboat yang akan masuk di Pantai Dusun Waitomu.
Dari informasi tersebut saksi Maisalit Kapitan alias Yosi bersama rekan-rekannya langsung menuju ketempat kejadian. Sampai di tempat kejadian, ada sebuah loangboat yang berlabu pada perairan Dusun Waitomu. Setelah diselidiki ternyata benar Uti membawa air raksa (merkury) yang dibungkus menggunakan gardus.
Para saksi kemudian membawa Uti beserta barang buktinya ke Kantor Polsek Leihitu untuk diproses hukum lebih lanjut. Saat diinterogasi, Uti mengaku air raksa (mercury) dibeli dari seorang penambang yang berdomisili di Dusun Hulung Desa Iha. Mercury tersebut sebanyak kurang lebih 40 kg dengan harga perkilonya sebesar Rp 300.000 dan total keseluruhannya adalah sebesar Rp 12 juta.(MR-03).