SP Non Tunai Jamin Kepastian Perlindungan Konsumen

AMBON,MRNews.Com.- Sistem Pembayaran (SP) non Tunai menjamin kepastian hukum dan memberi perlindungan konsumen jasa sistem pembayaran. Demikian diungkapkan Hujianto Kepala Pengawasan Sistem Pembayaran, Pengelolaan Uang Rupiah, dan Keuangan Inklusif BI Perwakilan Maluku, saat melakukan sosialisasi sistem pembayaran dalam pelatihan wartawan ekonomi Tahun 2018 di Ora Beach Resort, Desa Saleman, Kecamatan Seram Utara Barat, Kabupaten Maluku Tengah (21/04)

Dalam materinya, Hujianto menyatakan, Bank Indonesia (BI) sebagai lembaga yang berpetan dakan sistem pembayaran, memberikan izin,pengambil kebijakan, pengawasan, penyelenggaraan dalam sistem pembayaran baik bank maupun non bank, mengawasi penyelanggaraan sistem pembayaran, merumuskan dan menentukan kebijakan serta membuat peraturan sistem pembayaran.

Dikatakan, sistem pembayaran yang diselenggarakan oleh BI menggunakan sistem penyelesaian transaksi yakni: RTGS yang merupakan transfer dana elektronik antar bank dalam mata uang rupiah yang penyelesaian transaksinya bersifat final dan tidak dapat dibatalkan, dan juga sistem SSSS merupakan sarana transaksi dengan Bank Indonesia termasuk penatausahaannya dan surat berharga secara elektronik dan terhubung langsung antara peserta, dan sistem SKNBI yang meliputi kliring debet dan kliring kredit yang penyelesaian akhirnya dilakukan secara nasional.

Termasuk juga sistem pembayaran yang diselenggarakan oleh industri antara lain: Penyelenggaraan Transfer Dana (PTD yang menggunakan Kartu ATM, alat pembayaran menggunakan kartu (APMK) menggunakan Kartu Debet, dan uang Elektronik yang menggunakan kartu kredit.

Lanjutnya, manfaat penggunaan non tunai memiliki manfaat praktis, akses lebih luas, dan transparan dalam bertransaksi.

Meskipun Layanan menggunakan kartu gesek berpotensi membuat pelaku gestun terjerat dalam pinjaman yang akhirnya menjadi kredit bermasalah, berpotensi meningkatkan NPL Kartu kredit perbankan, berpotensi dimanfaatkan dalam pencucian uang, bahkan tak jarang data yang dilaporkan bank penerbit kepada BI dapat menjadi tidak akurat, karena jumlah nilai transaksi belanja yang sebenarnya lebih kecil dari jumlah nilai transaksi yang dilaporkan ke BI.

Dengan demikian BI Maluku berupaya melakukan pemeriksaan kepada penyelanggara kartu kredit, memberikan sanksi kepada acquirer yang bekerjasama dengan merchant dan koordinasi eksternal dengan ASPI dan AKKI, melakukan penandatanganan nota kesepahaman penutupan pedagang penarikan/gesek tunai. (MR-06)

News Reporter

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *