AMBON,MRNews.Com.-Mencegah terjadinya aksi beredarnya narkotika di Maluku dilakukan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku, bersama jajaran Kepolisian yang berhasil mengamankan 75 pelaku penggunaan narkoba di Maluku.
“Perlu diketahui Untuk penangan kasus penyalahgunaan narkotika di Maluku, tercatat sudah 75 pelaku pengunaan narkotika yang berhasil diungkap oleh BNNP Maluku dan Kepolisian Maluku. Untuk pelaku penyalahgunaan narkotika yang ditangani oleh BNNP Maluku sebanyak 6 orang yang rata-rata sebagai pemakai narkoba dan satu bandar narkoba yaitu, Gerald Tomatala yang kini ditahan di Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Kelas IIA Ambon,” tutur Kepala BNNP Maluku, Brigjen Drs Rusno Prihardito,kepada Wartawan di ruangan kerjanya, Kamis (5/7).
Dirinya mengungkapkan untuk penuntasan kasus narkotika yang dilakukan oleh Gerald Tomatala, pihak BNNP Maluku saat ini tegah dalam perampungan beberapa dokumen terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang dijerat oleh BNNP Maluku kepada sang bandar narkoba.
“Jadi kasus TPPU, yang disangkakan kepada Gerald Tomatala, penyidik BNNP Maluku secara bertahap telah melengkapi sejumlah dokumen pemeriksaan saksi seperti dokumen pemeriksaan saksi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan RI (PPATK),dokumen pemeriksaan saksi dari Tim Laboratorium Forensik (Labfor), pemeriksaan saksi dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa (LKPP) Provinsi Maluku dan berkas penyelidikan yang dikirimkan oleh BNNP Maluku ke penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku,” ungkapnya.
Dikatakan, untuk proses penyitaan rumah milik Gerald Tomatala, pihak BNNP Maluku telah menerima surat penyitaan dari juru sita Pengadilan Negeri Piru, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).
“Kami berencana tanggal 12 Juli 2018 nanti, BNNP Maluku akan melakukan proses penyitaan rumah milik Gerald Tomatala. Untuk proses penyitaannya BNNP Maluku telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) maupun pihak Polda Maluku dan PN Negeri Piru untuk bersama BNNP Maluku saat proses penyitaan rumah Gerald Tomatala. Surat penyitaan rumahnya telah diterima oleh BNNP Maluku dari juru sita PN Piru
Dirinya melanjutkan untuk proses kasus TPPU, yang menjerat Gerald Tomatala, BNNP Maluku masih menemui sedikit kesulitan untuk proses TPPU yaitu, lamanya pemeriksaan berkas saksi dari LKPP Maluku berupa pemeriksaan laporan transaksi keuangan yang dipakai oleh Gerald Tomatala melalui dua bank yaitu Band Mandiri dan Bank BRI di Jakarta. Selain itu belum dikeluarkannya asistensi penanganan kasus TPPU oleh BNN RI kepada BNNP Maluku.
“Dalam proses TPPU oleh BNNP Maluku tidak menjadi kendala bagi saya selaku Kepala BNNP Maluku, karena itu tidak berkaitan dengan proses penahanan dari Gerald Tomatala. Bagi saya selaku Kepala BNNP Maluku yang terpenting adalah berkas TPPUnya diterima oleh Kepala BNN RI. Saya tau itu jalan sulit yang ditemui oleh BNNP Maluku berupa, sulitnya pembuktiaan terhadap kasus TPPU yang dijerat kepada Gerald Tomatala, karena itu memerlukan tahapan yang tidak mudah dilalui oleh BNNP Maluku,”Pungkasnya. (MR-03).
