Polisi Rampungkan Berkas Pelaku Bentrokan Batu Gantong

AMBON,MR.- Berkas  tersangka  bentrokan Batu Gantung  Aditya Tauran alias Adit (25 ),yang masuk DPO tertangkap oleh Tim gabungan Polisi, Senin (16/4)lalu,dalam perampungan  penyidik Unit 1 Tindak Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse Kriminal Polres P.Ambon dan Pp.Lease.

Kasat Reskrim Polres P.Ambon dan Pp.Lease, AKP R.E.Adikusuma melalui Kanit I Unit Jatanras, Bripka Ahmat Zaki Pulhehe, yang dikonfirmasi Wartawan diruangan kerjanyanya, Senin (21/5) mengataka.

“Untuk berkas tersangka Aditya Tauran alias Adit, DPO bentrokan warga Batu Gantung pada beberapa waktu lalu, saat ini sudah dalam perampungan oleh penyidik Pidum Satreskrim Polres P.Ambon dan Pp.Lease, dan rencananya dalam waktu dekat sudah dapat dilimpahkan ke tahap-1 ke Penyidik Pidana Umum Kejaksaan Negeri Ambon,”Katanya.

Dirinya mengungkapkan, untuk melengkapi berkas pemeriksaan dari tersangka Adit, penyidik telah melakukan pemeriksaan kepada 3 orang saksi yang tidak lain merupakan tersangka yang sudah berstatus terdakwa bentrokan Batu Gantung,yakni, Nandito Sorsery, Samuel Jacob Philipus  dan Hendra Souhuken.

“ Tiga terdakwa itu perkaranya sedang disidangkan di PN Ambon dan  kembali diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Unit 1 Satreskrim Polres P.Ambon dan Pp.Lease, dalam berkas tahap 1 tersangka Aditya Tauran alias Adit. Dalam pemeriksaan tersebut, ketiga tersangka, mengakui  memang benar tersangka Aditya Tauran alias Adit merupakan salah satu pelaku pembacokan dan penganiayaan warga Batu Gantung,” ungkapnya.

Lanjut dikatakan selain berkas tersangka Aditya Tauran alias Adit, yang telah dirampungkan penyidik , satu kasus kekerasan yang ditangani pihak Polres juga  dalam perampungan berkas dan siap untuk dilimpahkan ke JPU Kejari Ambon adalah berkas tersangka Yance Anakotta (37 tahun).

Yance Anakotta, merupakan tersangka pembunuhan ibu kandungnya sendiri, bersama Hobertina Anakotta (65 tahun) yang terjadi di Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah, pada Kamis (7/3) kemarin.

“ Untuk berkas tersangka Yance Anakotta saat ini sudah dalam perampungan berkas oleh penyidik Pidana Umum Satreskrim Polres P.Ambon dan Pp.Lease yang dalam waktu dekat juga akan dilimpahkan ke tahap-I kepada penyidik Pidum Kejari Ambon. Tersangka sendiri saat menjalani pemeriksaan sangat kooperatif dalam menjawab pertanyaan dari penyidik,”Ucapnya.

Ditambahkan untuk melengkapi berkas tersangka Yance Anakotta di tahap-I, penyidik telah melakukan pemeriksaan kepada 4 orang saksi yang telah dimintai keterangan.

“ Setelah berkasnya dilimpahkan ke tahap-1, penyidik juga masih berkoordinasi dengan pihak  Rumah Sakit Jiwa, Kota Ambon yang berada di Desa Nania, Kecamatan Baguala terkait dengan hasil pemeriksaan kejiwaan tahun 2016 oleh tersangka Yance Anakotta, sebagai barang bukti bila dimintai oleh penyidik Pidum Kejari Ambon,”Tuturnya.

Supaya diketahui Yance Anakota, yang berlatar belakang pernah mengalami sakit jiwa, nekat menghabisi nyawa ibu kandungnya, Hobertina Anakotta, pada bulan Maret 2018 kemarin,lantaran tersinggung dengan perbuatan korban yang mengambil sepatu dan baju pelaku.

Tersangka yang bermental gangguan jiwa, kemudian meminta baju dan sepatunya agar dikembalikan oleh ibu kandungnya (korban) namun korban yang tidak mengiakan permintaan pelaku,membuat pelaku akhirnya marah dan mengambil sepotong kayu kemudian memukul korban sebanyak 10 kali hingga korban meninggal dunia.

Tersangka disangkakan dengan pasal 338 dan pasal 340 KUH Pidana dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara, dan maksimal 20 tahun penjara atau penjara seumur hidup. (MR-07)

News Reporter

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *