AMBON,MRNews.com,- Selama operasi Patuh Siwalima mulai 29 Agustus hingga 11 September 2019 di wilayah hukum Polres Pulau Ambon & Pp Lease, Satuan Lalu Lintas (Lantas) Polres Pulau Ambon & Pp Lease melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas secara tematik terhadap 1.280 pengendara yang terkena e tilang dan 150 pengendara mendapat teguran.
Kasubag Humas Polres Pulau Ambon dan Pp Lease Ipda Julkisno Kaisupy katakan, selama 20 kali pelaksanaan razia dalam operasi Patuh Siwalima dilakukan penindakan sebanyak 1.280 e tilang dan 150 teguran. Dengan tujuh (7) pelanggaran khusus saat penindakan oleh pengendara.
7 penindakan pelanggaran khusus saat razia itu sebutnya antara lain terkait penindakan pelanggaran helm SNI, terkait penindakan beton pelanggaran batas kecepatan, penindakan pelanggaran rambu larangan, terkait penggunaan safety belt, penindakan pelanggaran terkait mengemudikan kendaraan dalam pengaruh minuman keras (Miras), lalu melawan arus lalu lintas dan menggunakan handphone saat berkendara.
“Selama 20 hari operasi Patuh Siwalima di wilayah hukum Polres Pulau Ambon dan Pp Lease terdapat 7 penindakan pelanggaran khusus yakni terkait helm SNI, batas kecepatan kendaraan, rambu larangan, safet belt, pengaruh Miras saat berkendara, melawan arus lalu lintas dan menggunakan HP. 1.280 pengendara berhasil ditindak, 150 hanya diberi peringatan,” ujar Julkisno kepada awak media di ruang kerjanya, Kamis (12/9/19).
Memang Julkisno mengaku operasi Patuh Siwalima telah selesai pada 11 September tetapi penindakan pelanggaran tetap dilakukan oleh petugas Satlantas Polres Pulau Ambon dan Pp Lease jika ditemukan ada pengendara yang masih terdapat membuat pelanggaran, apalagi pada 7 aspek diatas yang jika tidak diperhatikan sangat berbahaya bagi keselamatan pribadi dan orang lain.
“Kami himbau masyarakat khususnya pengendara dalam beraktivitas tetap membawa surat-surat penting dan menghindari 7 pelanggaran tersebut yang bisa berujung penindakan atau tilang,” ungkapnya. (MR-02)
