AMBON,MR.-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Maluku Tengah di Wahai menuntut terdakwa Subejo Kepala Desa Morokai,Kecamatan Seram Utara Kobi,Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) dengan pidana penjara selama enam (6) tahun.
Menurut JPU terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diancam dalam pasal 2 Ayat (1),Jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-KUHP.
“Menyampaikan kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini,agar memvonis terdakwa Subejo Kepala Desa Morokai dengan pidana penjara selama Enam (6)tahun dikurangi terdakwa berada dalam masa tahanan,”Ungkap JPU,Azer Jongker Orno SH dalam amar tuntutan yang dibacakan dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim Kristina Tetelepta selaku hakim ketua didampingi Jeni Tulak dan Bernard Panjaitan selaku hakim anggota pada sidang Rabu (18/4) siang.
Orno melanjutkan selain dituntut enam tahun penjara terdakwa juga diminta membayar uang denda sebesar Rp.200.000.000 dan subsider enam bulan kurungan.
“Menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp.185.244.121, dengan ketentuan uang sebesar Rp.61.000.000 yang telah dikembalikan dan menjadi barang bukti diperkara ini diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti.kemudian apabila terdakwa tidak membayar sisa uang pengganti sebesar Rp.124.244.121. Paling lambat dalam jangka satu bulan sesudah putusan PN mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta benda terdakwa disita JPU untuk dilelang membayar uang pengganti tersebut.
“Hal yang meringankan terdakwa telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp.61.000.000,terdakwa belum pernah di hukum,dan juga terdakwa memiliki tanggungan keluarga sementara hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mencanangkan dana desa sebagai satu program strategi nasional,terdakwa tidak kooperatif,”Tutup JPU.
Usai membacakan tuntutan,hakim langsung menunda sidang hingga pekan depan agenda mendengarkan pembelaan dari terdakwa melalui kuasa hukumnya Alfret Rehenauw SH.
Sebagaimana diketahui Kepala Desa Morokai, Subejo, resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi Dana Desa (DD) tahun 2015-2016 di Desa Morokai, Kecamatan Seram Utara Timur Kobi, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng). saat itu terdakwa resmi jadi tersangka setelah dilakukan ekspos tim penyidik Cabang Kejari Malteng di Wahai, Kamis (7/12).
Desa Morokai mendapatkan DD Rp 1 miliar pada tahun 2015-2016. Tahun anggaran 2015 sebesar Rp 300, dan tahun berikutnya Rp 700 juta.
Dana yang bersumber dari APBN ini diperuntukan bagi sejumlah pekerjaan fisik di desa tersebut, dan juga untuk kegiatan pemberdayaan. Tetapi pelaksanaannya amburadul. Nota-nota belanja dimanipulasi. Harga di-mark up.
Sementara untuk kegiatan pember-dayaan, yang seharusnya diberikan kepada warga atau kelompok penerima, namun dijadikan sebagai dana bergulir dan ditarik keuntungan dengan menggunakan bunga oleh terdakwa. (MR-07
