JPU Tuntut Tiga Terdakwa Bentrok Batu Gantong Bervariasi

AMBON,MR.-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ambon menuntut tiga terdakwa bentrokan Batu Gantong dengan tuntutan penjara secara bervariasi.
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan JPU,dipimpin majelis hakim PN Ambon,Hamzah Kailul selaku hakim ketua,dibantu Kristina Tetelepta dan Jimmy Waly selaku hakim anggota, berlangsung dengan tangis yang menyedihkan.
Pantauan Mimbar Rakyat diarena persidangan yang mulai itu,JPU usai membacakan amar tuntutan,ketiga terdakwa dengan muka tertunduk menyesali perbuatannya.sedangkan keluarga terdakwa juga saat persidangan berlangsung mereka ramai-ramai mengeluarkan tagis di arena persidangan.
menurut JPU,terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan bersama sebagaimana diatur dan diancam melanggar pasal 170 ayat (1) KUHP.
“Meminta kepada majelis hakim supaya menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nandito Sorsery ( 20) alias Nando dengan penjara selama tiga (3) tahun,terdakwa Samuel Jacob Philipus (27) alias Semy dengan pidana penjara selama dua (2) tahun,dan terdakwa Hendro Souhuken (22),dengan penjara selama empat (4)tahun,”Tutur JPU Kejari Ambon, Asmin Hamzah dalam amar tuntutannya,pada Rabu (30/5) siang.
Hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dipersidangan,terdakwa juga mempunyai tanggungan keluarga,sementara hal yang memberatkan perbuatan terdakwa merugikan orang lain.
JPU mengatakan terdakwa I Nandito Sersory alias Nando, terdakwa II Hendro Souhuken dan terdakwa III Samuel Jacob Philipus alias Semy dan juga Aditya Tauran alias Adit, Thomas Istia,Kenneth, Gilbert, Bob,Koma, dan Jaki (Nama panggilan),sedang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias Buron.
Pada hari Minggu 11 Februari 2018 sekitar jam 10.00 Wit, tepatnya di Batu Gantung Dalam depan Pasar Tagalaya,Kecamatan Nusaniwe,Kota Ambon, mereka bersama-sama melakukan kekerasan atau penganiayaan terhadap korban Jonli Halatu, Yohanis Erupley, Leduardo Anaola.
Awalnya sekitar pukul 08.00 Wit terdakwa I dari rumahnya bermaksud ke kos dekat lapangan Batu Gantung Ganemo untuk berbelanja rokok.Selang beberapa menit kemudian terdakwa melihat temannya Koma, Thomas Istia (DPO) datang dari arah bawah dan rekannya bernama Thomas memanggil terdakwa dan mengatakan “adik jangan takut katong,katong turun ke bawah,”Kata Thomas kepada terdakwa dan sambil mengarahkan terdakwa dan teman-temannha ke salah satu rumah kosong.
Tiba di rumah kosong, temannya Thomas mengatakan kalau mereka sedang bersiap-siap untuk pergi melakukan serangan di Batu Gantung Dalam (Bagada).
Terdakwa bertanya alasan apa sampai mereka bertindak seperti itu.Tapi ada teman terdakwa yang bernama Kenneth (DPO) berkata bahwa, pagi tadi (subu) kelompok Batu Gantung Dalam membakar tempat ojek mereka.
Mendengar perkataan teman tersebut,terdakwa naik pitan dan emosi sehingga bersama-sama menyerang sesuai yang diajarkan temannya Toton dan Kenneth (DPO).
Masih dalam rumah,terdakwa I melihat sudah tersedia pipa besi berukuran 3 cm sebanyak 10 buah, parang panjang tiga buah,minyak pertalite sekitar tiga liter yang terisi dalam sebuah cirigen. saat itu sudah ada teman temannya (DPO) dan terdakwa II Hendro Souhuken.
Setelah bersiap mereka langsung bergegas menyerang ke TKP,Dan saat itu ada teman yang provokasi,jika nantinya terjadi konflik tidak boleh ada yang menghindar/lari kalau tidak dia dikenai sanksi (Dibacok).
Kemudian mereka bersama-sama berkumpul ditempat Ojek tersebut dengan alat-alat berupa pipa besi dan parang panjang,kemudian mereka menumpangi angkot Kudamati yang dikemudikan terdakwa III Semuel Jacob Philipus.
Saat berjalan turun dengan melintasi jalur kampung Waringin dengan mobil yang dikemudikan terdakwa III.
Tiba di TKP mereka terpencar. saat itu terdakwa I memukul korban Leduardo Unaola alias Edo,sedangkan terdakwa II membacok korban Yohanis Erupley alias Anis namun korban sempat melarikan diri.
Melihat kondisi yang sudah membabi buta korban Joli Hallaty dibacok menggunakan parang panjang mengenai punggung tangan kiri yang dilakukan oleh terdakwa I,II,III dan teman-teman (DPO).
Karena sudah terjadi aksi saling melepar dan menyerang,para warga berdatangan untuk melerai aksi yang dilakukan para terdakwa. Saat berselang beberapa menit kemudian anggota TNI dan personel Polres Ambon turun ke TKP untuk mengamankan situasi bentrokan tersebut.
Akibat dari perbuatan para terdakwa, tiga korban mengalami luka-luka yang cukup serius ditubuh mereka.Tutup JPU.
Usai membacakan tuntutan,hakim langsung menunda persidangan hingga Selasa (5/6),dengan agenda putusan majelis hakim.(MR-07).

News Reporter

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *