AMBON,MRNews.com,- MPH Sinode Gereja Protestan Maluku (GPM) dan Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Ambon melakukan penandatanganan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) kerjasama pengembangan sumber daya manusia (SDM) di Provinsi Maluku dan Maluku Utara pada bidang musik gerejawi, pendidikan formal gereja dan pastoralia di Aula Kantor Sinode, Jumat (12/7/19). Momentum itu turut dihadiri pimpinan dan seluruh anggota MPH Sinode serta jajaran pimpinan IAKN Ambon.
Rektor IAKN Ambon, Dr. A.Ch. Kakiay, dalam kesempatan itu menegaskan bahwa selama keberadaan IAKN dari sebelumnya STAKPN melayani kurang lebih 98 persen SDM yang notabene adalah warga GPM, demikian pun staf pengajarnya dan mahasiswa. Bahkan IAKN telah menjadi kampus yang inklusif karena sudah ada pula staf pengajar yang Muslim dan Katolik.
Dirinya berharap melalui kerjasama ini, penelitian dan pengabdian masyarakat dapat ditingkatkan. Ditargetkan dalam satu tahun, pengabdian masyarakat bisa berlangsung di 10 Klasis GPM. Ini penting juga dalam rangka menumbuhkan pemahaman ber-GPM dan ajaran GPM serta praktek pelayanan GPM di kalangan mahasiswa IAKN.
“Tentang program penelitian, saya berharap bisa berkolaborasi bersama Balitbang GPM dalam rangka membahas isu-isu sosial, teologi dan bergereja atau beragama di Maluku,” harap Kakiay sebagaimana rilis yang didapat media ini, Jumat (12/7/19).
Sementara, Ketua Sinode GPM, Pendeta. A.J.S. Werinussa menegaskan, sebagai gereja yang memberitakan injil, gereja harus bisa menyelesaikan riak-riak apa pun berdasar pada argumen akademik dan gerejawi. Bahwa tugas gereja adalah mengayomi dan mengakomodir segala potensi untuk tugas pemberitaan injil.
Dalam kondisi itu menurutnya, IAKN memiliki kapasitas untuk membantu gereja dalam proses dimaksud. Sebab IAKN adalah juga gereja dan hampir semua SDM di IAKN itu adalah warga GPM. Maka kami merasa melalui kerjasama ini, hal ini penting didudukkan, dalam perspektif pekabaran injil itu.
“Ketika GPM menerima kerjasama ini dengan IAKN, maka GPM merangkul semua potensi untuk tugas pemberitaan injil. Dengan ini GPM mengakui IAKN sebagai bagian integral dalam tugas pemberitaan injil. Sebab itu harapannya, Klasis dan Jemaat-jemaat bisa memanfaatkan peluang ini khusus untuk pengembangan musik gerejawi, pendidikan formal Gereja dan Pastoralia,” demikian Werinussa. (MR-02/ETM)
