AMBON,MRNews.com,- Partai demokrasi Indonesia perjuangan (PDI Perjuangan) meraih perolehan kursi terbanyak untuk DPRD provinsi Maluku dengan tujuh (7) kursi atau menjadi pemenang pertama, Menyusul PDIP yakni partai golongan karya (Golkar) dan partai gerakan Indonesia raya (Gerindra) dengan masing-masing mengantongi enam (6) kursi. Hasil itu sesuai rapat pleno penetapan perolehan kursi dan calon anggota DPRD Provinsi Maluku tahun 2019 oleh KPU Maluku di The City Hotel, Senin (12/8/19) malam.
Kemudian partai keadilan sejahtera (PKS) dan partai hati nurani rakyat (Hanura) dengan lima (5) kursi, partai Demokrat empat (4) kursi, partai kebangkitan bangsa (PKB) dan partai nasional demokrat (NasDem) masing-masing tiga (3) kursi, partai persatuan pembangunan (PPP) dan partai persatuan Indonesia (Perindo) sama-sama kantongi dua (2) kursi serta satu (1) kursi dimiliki partai amanat nasional (PAN) dan partai beringin karya (Berkarya). Dengan komposisi itu, maka lengkap sesuai alokasi untuk DPRD Maluku adalah 45 kursi.
Perolehan kursi PDIP berada di semua daerah pemilihan (Dapil). Untuk partai Golkar, satu kursi hilang di dapil 5 kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) dan belum berhasil menambah kursi dari Dapil 4 kabupaten Seram Bagian Timur (SBT). Untungnya, dua kursi mampu disumbang dari Dapil 2 Buru-Buru Selatan sehingga tetap kursinya seperti periode 2014-2019 dengan 6 kursi. Gerindra hanya tak memiliki kursi dari Dapil 2, sisanya terisi. PKS minus kursi di Dapil 2 dan Dapil 7 MTB (Tanimbar)-MBD. Hanura tanpa kursi di Dapil 2 dan Dapil 4.
Demokrat terpaksa terjun bebas dan kehilangan 2 kursi dari 6 sebelumnya. Kursi Demokrat hilang di Dapil 2 dan Dapil 7, serta tak dapat di Dapil 4. PKB hanya kantongi kursi di Dapil 2, Dapil 3 Maluku Tengah dan Dapil 6 Malra, Kota Tual dan Aru. NasDem kehilangan satu kursi dari Dapil 1 Kota Ambon dan hanya meraih kursi dari Dapil 3, Dapil 6 dan Dapil 7. Sementara PPP, kursi yang didapat dari Dapil 1 dan Dapil 2, Perindo kantongi kursi dari Dapil 1 dan Dapil 3. Sisanya, PAN tetap dari Dapil 3 dan Berkarya peroleh kursi dari Dapil 1.
Berikut 45 nama anggota DPRD Maluku periode 2019-2024 yang secara resmi ditetapkan KPU Maluku; PDI Perjuangan; Lucky Wattimury, Arny Hasana Soulissa, Edwin Adrian Huwae, Javet J. Pattiselanno, Samson R. Atapary, Wellem Kurnala dan Frangkois Orno, Golkar; Richard Rahakbauw, Gadis Nadia Umasugi, Murniaty S. Hentihu, Rasyad Effendi Latuconsina, Fredek Rahakbauw dan Anos Yeremias , Gerindra; Robby B. Gaspersz, Andi Munaswir, Alimudin Kolatlena, M. Hatta Hehanussa, Saudah Tuankotta Tethool dan Melkias Sairdekut,
PKS; Rostina, Abdullah Asiz Sangkala, Fauzan Husni Alkatiry, Turaya Samal dan Amir Rumra, Hanura; Edyson Sarimanella, Julius Pattipeiluhu, Moh. Iqbal Payapo, Temy Oersipuny dan Hengky R. Pelatta, Demokrat; Elviana Pattiasina, Wellem Z. Wattimena Asri Arman dan Elwen Roy Pattiasina, NasDem; Irawadi, Justina Renyaan dan Tarcisius Fatlolon, PKB; Ikram Umasugi, Ruslan Hurasan dan Mumin Refra, Perindo; Jantje Gerry Wenno dan Usama Namakule, PPP; Rovik Akbar Afifuddin dan Aziz Hentihu, PAN Wahid Laitupa serta Berkarya Ayu Hindun Hasanussi.
Sebelumnya, Ketua KPU Maluku Syamsul Rifan Kubangun mengaku, proses penetapan kursi dan calon terpilih DPRD Maluku dilakukan saat ini usai 20 Mei lalu penetapan hasil Pileg dan adanya gugatan ke mahkamah konstitusi (MK) dan hasilnya sudah diputuskan. Dimana dari 14 perkara yang masuk ke MK, 1 perkara gugur, 2 perkara ditolak dan 11 perkara tidak dapat diterima. Pasca itu, surat KPU RI tertanggal 9 Agustus 2019 turun mengamanatkan untuk melaksanakan pleno penetapan kursi dan calon terpilih.
“Penetapan kursi dan calon terpilih tidak akan ada, kalau tidak ada penetapan perolehan suara. Tentu kami harus mengapresiasi Bawaslu dan jajaran dibawah yang selalu menjalankan tugas pengawasan secara baik sedari awal hingga ke MK, pemerintah provinsi, pimpinan parpol dan para caleg, Kapolda, Pangdam dalam pengamanan sehingga semua proses hingga kini berjalan aman, tertib dan lancar. Kita patut berterima kasih juga kepada semua masyarakat karena tingkat partisipasi nasional lampaui target 70 persen, dimana untuk Maluku pun meningkat,” beber Kubangun saat membuka rapat.
Diketahui, penetapan perolehan kursi partai politik dan calon terpilih anggota DPRD provinsi Maluku pemilihan umum tahun 2019 berdasarkan keputusan KPU Maluku nomor 605/PL.01-9-Kpt/81/PROV/VIII/2019 dan 606/PL.01-9-Kpt/81/PROV/VIII/201. Rapat pleno penetapan turut dihadiri pemerintah provinsi (Pemprov) Maluku, Kabinda Maluku, perwakilan Pangdam XVI/Pattimura dan perwakilan Kapolda Maluku, pimpinan & sekretaris DPRD Maluku, pimpinan Bawaslu Maluku serta pimpinan partai politik. (MR-02)
