Merasa Dilecehkan, GMKI Ancam Tarik Rekomendasi dan Tak Dukung Kepemimpinan Saihitua-Ririhena

AMBON,MRNews.com,- Koordinator Wilayah (Korwil) XI Maluku Pengurus Pusat (PP) GMKI, Dodi Soselisa mengaku, dirinya merasa dilecehkan oleh Ketua dan Sekretaris DPD KNPI Maluku terpilih periode 2017-2020, Faisal Saihitua dan Saka Ririhena sebagai simbol organisasi dalam proses kerja formatur dan perekrutan struktur KNPI Maluku.

Pengakuan ini disampaikan oleh Soselisa dan mengancam akan menarik rekomendasi dukungan terhadap sekretaris KNPI dan tak akan mendukung proses kepemimpinan keduanya.

“Pada hari ini, Kamis 18 Januari 2018, saya selaku Koordinator Wilayah XI PP GMKI Masa Bakti 2016 – 2018, menyampaikan siaran pers kepada seluruh media cetak dan online, terkait sikap/tindakan dari Ketua DPD KNPI Provinsi Maluku terpilih saudara. M. Faisal Saihitua yang telah melecehkan saya selaku simbol organisasi Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia di wilayah Maluku,” tandas Soselisa dalam rilisnya yang diterima MimbarRakyatNews.com, Kamis (18/01).

Adapun kronologis kejadiaan sehingga dirinya mengeluarkan siaran pers, diuraikan Soselisa bahwa sehubungan proses pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) Ke–XIII DPD KNPI Provinsi Maluku, bulan Oktober 2017, yang telah melahirkan beberapa keputusan yakni terpilihnya secara aklamasi Ketua DPD KNPI Provinsi Maluku Periode 2017 – 2020 atas nama saudara. M. Faisal Saihitua dan juga tim formatur Musda KNPI Maluku yang nantinya akan bekerja merumuskan struktur DPD KNPI Povinsi Maluku periode 2017-2020.

Dikatakan Soselisa, berdasarkan informasi yang diterimanya dari saudara Almanso Bonara (Fungsionaris DPP KNPI) yang saat itu bertindak selaku pimpinan sidang Musda DPD KNPI Provinsi Maluku, mengatakan, “dari unsur kelompok Cipayung, Korwil XI PP GMKI masuk sebagai salah satu tim formatur Musda KNPI Maluku. Karena saat itu Bonara yang mengesahkan surat keputusan tentang pengesahan tim formatur ”. Keterangan ini diperkuat adanya pengakuan dari saudara Zedeck Bahta (DPP KNPI) dan Ketua DPD KNPI Provinsi terpilih (Sdra. M. Faisal Saihitua).

“Pada saat pelaksanaan rapat tim formatur bulan November 2017, bertempat di Hotel Pasific, saya ditelepon dan diundang Ketua DPD KNPI Provinsi Maluku terpilih, untuk menghadiri rapat tersebut, dan saya pun menyediakan waktu untuk hadir, bersama-sama membicarakan komposisi struktur DPD KNPI Provinsi Maluku periode 2017–2020,” tandasnya.

Dilanjutkan advokat ini, pada 23 Desember 2017, dirinya diberitahu Ketua KNPI Provinsi Maluku terpilih, untuk menghadiri rapat tim formatur yang dilaksanakan pada 24 Desember 2017. Dirinya pun meluangkan waktu untuk hadir dan didalam rapat tersebut telah memutuskan saudara Saka Ririhena sebagai Sekretaris DPD KNPI Provinsi Maluku.

Ditambahkannya, bahwa sampai dengan saat ini, dirinya selaku Korwil XI PP GMKI masa bakti 2016–2018 belum mengeluarkan surat rekomendasi untuk mendistribusikan kader-kader GMKI  masuk dan berproses didalam struktur DPD KNPI Provinsi Maluku pada posisi Wakil Ketua, Wakil Sekretaris, Wakil Bendahara dan Biro, dengan alasan, yaitu

GMKI dalam kapasitas sebagai salah satu tim formatur pernah meminta kepada Ketua DPD KNPI Provinsi Maluku terpilih draft struktur kepengurusan DPD KNPI Provinsi Maluku periode 2017–2020 dan atau posisi struktur yang akan diisi kader-kader GMKI.

Dimana permintaan ini bertujuan mengetahui komposisi struktural, agar ketika direkomendasikan nama-nama kader GMKI yang benar-benar mumpuni dengan struktur DPD KNPI Provinsi Maluku yang disediakan. Namun sampai saat ini informasi terkait posisi struktur yang akan diduduki kader-kader GMKI tidak diberitahukan Ketua DPD KNPI Provinsi Maluku Terpilih. Oleh karenanya surat rekomendasi belum dapat dikeluarkan.

“Ketua DPD KNPI Maluku dan saudara Saka Ririhena pernah meminta saya mengirim nama-nama kader GMKI yang akan direkomendasi ke struktur DPD KNPI melalui sms atau pesan Whats App. Namun saya menolak, karena sangat tidak etis bagi GMKI dan permintaan tersebut bertentangan dengan AD/ART KNPI. Saya menginginkan agar nama-nama kader GMKI dimasukan melalui surat rekomendasi tertulis dari organisasi. (vide : ketentuan pasal 20 ayat (2) huruf (a) Anggaran Rumah Tangga (ART) KNPI, yang bunyinya : Untuk dapat dipilih menjadi DPD KNPI Provinsi Maluku, maka calon pengurus harus memiliki kriteria, diusulkan secara tertulis oleh organsiasi kemasyarakatan pemuda disingkat OKP nasional tingkatan provinsi, dan atau DPD KNPI Provinsi demisioner, dan atau DPD KNPI Kabupaten/Kota sebagai unsur kesinambungan, dan atau perseorangan sebagai unsur potensi pemuda serta unsur kebutuhan organsiasi” tukasnya.

Lanjut Soselisa lagi, bahwa pada hari Selasa, 16 Januari 2018, melalui telepon dirinya berkomunikasi dengan Ketua DPD KNPI Provinsi Maluku terpilih, dan dikatakan, Saihitua sudah ”menyuruh” saudara Saka Ririhena (Sekretaris DPD KNPI provinsi Maluku yang belum sah/ dilantik) untuk mengatur, mengurus dan memasukan nama-nama kader GMKIke struktur DPD KNPI Provinsi Maluku, dan saat ini strukturnya telah dikirimkan ke DPP KNPI agar diproses dalam surat keputusan (SK) pengesahan Kepengurusan.

Terhadap hal ini menurut Soselisa, dirinya selaku Korwil XI (Maluku) PP GMKI merasa tersinggung dan mengecam tindakan yang dilakukan Ketua DPD KNPI Provinsi Maluku terpilih dan saudara Saka Ririhena yang telah memasukan nama-nama kader GMKI tanpa sepengetahuan dan rekomendasi darinya, adalah tindakan yang melanggar Konstitusi (AD/ART) KNPI, karena seyogianya nama-nama yang akan dimasukan didalam struktur, haruslah melalui surat rekomendasi tertulis darinya selaku penanggungjawab organsiasi tingkat wilayah/ Provinsi bukan melalui saudara Saka Ririhena yang tidak memiliki kewenangan apapun.

“Pada 16 Januari 2018 kemarin, melaui telepon saya berbicara dengan saudara Saka Ririhena untuk menanyakan hal diatas, serta saya menanyakan berita acara hasil kerja tim formatur yang wajib ditandatangani tim formatur. Namun Ririhena mengatakan telah dimasukan nama-nama kader GMKI ke dalam struktur DPD KNPI Provinsi Maluku dan menurut Ririhena juga atas pengakuan Ketua DPD KNPI Provinsi Maluku terpilih bahwa saya bukan sebagai tim formatur.” beber alumnus fakultas Hukum Unpatti itu.

Mendengar Ririhena tambah Soselisa, dirinya langsung berkomunikasi dengan Ketua DPD KNPI Provinsi Maluku terpilih guna memastikan benar tidaknya keterangan Ririhena. Ternyata yang disampaikan Ririhena diakui Saihitu via telepon bahwa benar GMKI bukan merupakan tim formatur Musda KNPI Provinsi Maluku. Terhadap Pengakuan dan pernyataan Ketua DPD KNPI Provinsi Maluku Terpilih kepadanya, Soselisa menganggap Saihitua telah mempermainkan dan melecehkannya sebagai simbol organisasi Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia di Maluku.

Padahal sejak awal dirinya sudah berproses dengan tim formatur berdasarkan informasi saudara Almanso Bonara (Fungsionaris DPP KNPI) dan saudara Zedek Bahta (Korwil Maluku DPP KNPI) dan juga atas pemberitahun yang bersifat undangan secara lisan dari Ketua DPD KNPI Provinsi Maluku Terpilih, untuk turut serta menghadiri tapat tim formatur yang digelar di hotel Pasific dan hotel Swissbell.

“Terhadap persoalan ini, saya sudah menyampaikan surat resmi kepada DPP KNPI yakni Ketua Umum saudara M. Rifai Darus tertanggal 17 Januari 2018. Kita akan terus berproses dan mengawal masalah ini pada DPP KNPI di Jakarta,” tegasnya.

Berdasarkan uraian kronologis diatas, Soselisa sebagai Korwil XI PP GMKI dirinya menyatakan sikap keras bahwa tindakan Ketua DPD KNPI Provinsi Maluku terpilih yang menyuruh saudara Saka Ririhena untuk mengurus dan memasukan nama-nama kader GMKI ke dalam struktur DPD KNPI  Provinsi Maluku Periode 2017- 2020, tanpa sepengetahuan dan surat rekomendasi tertulis darinya merupakan tindakan inkonstitusional karena dengan jelas telah melanggar ketentuan Konstitusi (AD/ART) KNPI (ART Pasal 20 ayat (2).

Dirinya juga mendesak Ketua DPD KNPI Provinsi Maluku terpilih yang juga sebagai ketua tim formatur Musda KNPI Provinsi Maluku, untuk mencoret seluruh nama-nama Kader GMKI yang dimasukan saudara Saka Ririhena ke dalam struktur kepengurusan DPD KNPI Provinsi Maluku, dan meminta serta menerima nama-nama kader GMKI yang direkomendasi tertulis olehnya selaku aparatur organisasi aktif.

“Saya mengecam keras tindakan saudara Saka Ririhena yang memasukan nama-nama kader GMKI tanpa melalui surat rekomendasi tertulis dari saya selaku penanggungjawab organisasi di tingkat wilayah atau provinsi. Saya juga mengecam sikap dan tindakan Ketua DPD KNPI Provinsi Maluku Terpilih, Faisal Saihitua yang melecehkan saya sebagai simbol organisasi Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia dalam proses kerja tim formatur Musda KNPI Provinsi Maluku,” kecamnya.

Apabila kata Soselisa lagi, Ketua DPD KNPI Provinsi Maluku tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan masalah ini yakni memenuhi tuntutan tersebut, maka dirinya akan menyatakan sikap organisasi bahwa GMKI di Maluku menarik diri dan tidak akan mengakui serta mendukung seluruh proses DPD KNPI di Provinsi Maluku di bawah kepemimpinan saudara M. Faisal Saihitua. Dirinya juga akan menarik surat rekomendasi (Sekretaris DPD KNPI Provinsi Maluku) dengan nomor : 350049/KW-XI/EKS/B/I/2018, tertanggal 16 Desember 2017. (MR-05)

News Reporter

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *