36 Peserta Jalani UPA 2018 Peradi Ambon

AMBON,MRNews.com,- Sebanyak 36 peserta calon advokat di Kota Ambon, menjalani ujian profesi advokat (U.P.A) tahun 2018 yang dilaksanakan oleh pengurus DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Ambon, yang berlangsung di Aula Kampus PGSD Unpatti, Sabtu (14/7/2018).

“Khusus untuk Maluku dan Kota Ambon, peserta U.P.A tahun 2018 ini yang mengikuti sebanyak 36 peserta. Panitia dan kami sebagai pengurus DPC Peradi Ambon berharap semoga seluruh peserta ujian berhasil lulus dan segera menyandang profesi advokat yang nobile,” tandas Ketua DPC Peradi Ambon,Dr.(c) Fahri Bachmid,SH,MH, dalam rilisnya yang diterima media ini, Sabtu (14/7).

Tak hanya di Kota Ambon, namun menurut Bachmid, PERADI saat ini secara serentak menyelenggarakan ujian tahun 2018, di 34 kota di seluruh Indonesia. Dimana jumlah peserta yang mendaftar untuk mengikuti ujian secara nasional adalah sebanyak 5.396. Hal ini membuktikan betapa besarnya kepercayaan terhadap PERADI sebagai penyelenggara yang profesional dan kredibel guna melahirkan advokat-advokat yang terhormat (officium nobile).

Atas kepercayaan yang diberikan itu, maka diakui Bachmid, PERADI secara terus menerus PERADI berusaha meningkatakan kualitas dan penyempurnaan pelaksanaan ujian dengan mengedepankan atau mengutamakan prinsip “ZERO KKN” sebagai prinsip utama sehingga kelulusan calon-calon advokat dalam ujian adalah benar-benar murni karena usaha dan kemampuan para calon advokat sendiri.

“Untuk menjawab kebutuhan hukum masyarakat, DPC Peradi Ambon akan terus melakukan akselarasi serta meningkatkan kualitas dan kuantitas advokat yang ada di Maluku. Agar kepentingan dan kebutuhan hukum mereka, apalagi pencari keadilan dari masyarakat miskin di Maluku, ini adalah salah satu aspek fundamental yang harus kami jawab secara organisatoris, berdasarkan mandat hukum yang diberikan UU RI No.18 tahun 2003 tentang advokat,” jelas Bachmid.

Bachmid menambahkan, lulus ujian adalah salah satu syarat mutlak untuk dapat diangkat menjadi advokat oleh PERADI dan kemudian diambil sumpah pengadilan tinggi (PT) di wilayah hukum setempat. Selanjutnya, peserta yang lulus wajib mengurus persyaratan yang ditentukan UU guna ditindaklanjuti PERADI, dengan melakukan pengangkatan dan permohonan untuk bersumpah ke PT di seluruh Indonesia. Agar tidak terkena sanksi dalam ujian, calon advokat wajib mematuhi ketentuan dalam buku panduan dan petunjuk dari supervisor atau asisten supervisor.

“Secara normatif, menjadi advokat, berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf f UU RI No. 18 tahun 2003 tentang advokat, harus terlebih dahulu lulus ujian profesi yang diselenggarakan organisasi advokat. Dengan demikian, PERADI selaku organisasi advokat terbesar di Indonesia, wajib melakukan U.P.A.

Sejak lahirnya UU itu, U.P.A tahun 2018 yang dilaksanakan ini adalah ujian ke 18,”

tutup Wakil Ketua Bidang Hukum DPD Golkar Maluku itu. (MR-02)

News Reporter

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *