AMBON,MRNews.Com-Inspektorat Kota Ambon hampir satu tahun lebih diduga menutupi kasus alokasi dana desa (ADD) Urimessing, Kecamatan Nusaniwe,Kota Ambon yang hingga kini sedang disidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon.pasalnya Inspektorat Kota Ambon sampai saat ini belum juga memberikan laporan audit kerugian negara kepada pihak Jaksa Kejari Ambon.
Inspektorat beralasan masih periksa kasus tahun 2016 senilai Rp 1,5 milyar tersebut. Padahal pemeriksaan telah selesai dilakukan sejak Oktober 2017.
Praktisi Hukum, Fileo Pistos Noya mengatakan Inspektorat Kota Ambon dimintai jangan berasalan, sebab kasus tersebut bukan baru namun sudah lama ditangani. “Inspektorat jangan beralasan, ini kan kasus sudah diperiksa sejak lama, kok belum juga selesai diperiksa ada apa sebenarnya sampai belum selesai,”Sahut Noya kepada awak media, pekan kemarin.
Menurutnya, alasan yang disampaikan Inspektorat sanga tidak rasional. Jika belum selesai periksa seharusnya disampaikan ke publik apa kendalanya sampai pemeriksaan ADD Urimessing belum juga selesai.
Tak hanya itu, ia juga meminta kepada Inspektorat untuk bekerja secara jujur dan transparan. Olehnya Inspektorat harus secepat memasukan laporan hasil pemeriksaan ke Kejari Ambon.
“Menurut saya Kalau tidak ada masalah, segera sampaikan ke Kejari. Kenapa jawabannya tinggal diperiksa terus ini patut dipertanyakan,”katanya.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Kota Ambon, Pieter Ohman yang dikonfirmasi media, mengaku masih melakukan pemeriksaan terhadap laporan Jaksa penyidik Kejari Ambon terkait laporan ADD-DD Urimessing dan kendala lain belum menerima surat ketiga dari kejari Ambon.
“Kami masih lakukan pemeriksaan dan masih dalam proses. Siapa yang bilang kami diberikan surat ketiga dari Kejari. Tidak ada itu,” ujar Ohman.
Seperti diketahui, hampir setahun, Inspektorat Kota Ambon beralasan melakukan pemeriksaan ADD-DD Urimessing tahun 2016 senilai Rp 1,5 milyar. Padahal pemeriksaan tersebut telah dilakukan sejak Oktober 2017 lalu, namun tak kunjung selesai.
Alhasilnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon melayangkan surat tiga kali menyurati instansi yang dipimpin Pieter Ohman ini, guna mempertanyakan hasil pemeriksaan tersebut, namun sayangnya surat kejari tersebut tak digubris.
“Kita sudah terima surat Kejari, tapi kami masih melakukan pemeriksaan. Karena masih banyak pemeriksaan keuangan pemkot yang belum diperiksa, jadi tunggu saja kalau sudah selesai kami akan serahkan ke Kejari,” jelasnya.
Kejari Ambon kembali menyurati Inspektorat mempertanyakan pemeriksaan kasus ADD-DD Urimessing tahun 2016 senilai Rp 1,5 milyar, yang sudah dilakukan Inspektorat sejak Oktober 2017 lalu, dan sampai dengan saat ini tak jelas hasilnya.
“Kami mengirim surat kepada Inspektorat untuk mempertanyakan hasil pemeriksaan ADD-DD Urimessing,” jelas Kasi Pidsus Kejari Ambon, Jumat (11/5) lalu.
Ia mengatakan, surat yang di layangkan Kejari Ambon pada Rabu (9/5) merupakan surat ketiga, setelah sebelumnya pada bulan Desember 2017, dan kedua pada Januari 2018.
Dijelaskan, Kejari Ambon meminta Inspektorat memeriksaan kasus ADD-DD Urimessing sejak 10 Oktober 2017 lalu melalui surat nomor : R-331/S.1.10/Fd/1/09/2017.
Menurutnya, apabila surat ketiga yang dilayangkan tidak juga direspon oleh Inspektorat Kota Ambon, maka langkah selanjutnya tim Pidsus Kejari akan menemui Inspektorat untuk mempertanyakan hasil pemeriksaan terhadap penggunaan ADD-DD Urimessing tahun anggaran 2016. “Kalau surat tidak juga tidak respon oleh Inspektorat, maka kami akan menemui mereka untuk mempertanyakan apa yang menjadi alasan, sehingga pemeriksaan terhadap penggunaan ADD-DD Urimessing terhambat,”Pungkasnya.MR-03).