Tersangka Oknum Polri dan BIN Gadungan Ini Anggota LRM-RI

AMBON,MRNews.Com.-Terbuka sudah semua identitas kedua tersangka yang mengaku anggota Polri dan BIN Gadungan ini.kedua tersangka ini yakni, Indrayati dan Julius Sitaniapessy, ternyata mereka bagian dari  Lembaga Missi Leclassering Republik Indonesia (LMR-RI) Provinsi Maluku.

Hal tersebut disampaikan Ketua LRM-RI Maluku  Devi Sileti.

Kata Dia,kedua anak buahnya itu, ditugaskan ke Buru dalam rangka melaksanakan tugas yang diemban LRM-RI.

Namun, entah kenapa, Indrayani dan Julius melakukan penipuan dan pemerasan.

“Anggota tersebut dalam melaksanakan tugas ke Kabupaten Buru Selatan (Bursel) mereka tidak menyampaikan atau pemberitahuan kepada pimpinan setempat, dan saya sendiri selaku komendan (ketua),” ucap Devi Sileti kepada wartawan,  Jumat,(27 /7).

Selain keduanya, ia juga membenarkan sejumlah anggotanya ikut ke pulau penghasil minyak kayu putih itu. Mereka adalah,  Yohanes Ruri, Jefri Melatunan, Herman Gunawan, Julius Sitaniapessy (63) dan Irdayannti (23).

” Jadi memang kemarin itu, ada lima orang anggota, Yohanes malam langsung pulang, empat orang di sergap disana (Buru,red). Julius dan Irdayanti diproses di Pulau Buru, sedangkan Jefri dan Herman di proses di Resmob Polda Maluku, di Tantui,” akui Sileti.

Secara kelembagaan, kata dia,  LMR-RI, tidak bersalah terkait persoalan itu. LMR-RI, merupakan lembaga sakral, dan juga merupakan lembaga indenpenden, yang di tunjuk oleh negara untuk melaksanakan tugas-tugas atau pekerjaan negara seperti  masalah hukum, korupsi,Illegal Loging, Traffiking, perjudian maupun kejahatan lain yang bertantangan dengan persolan hukum.

“Lembaga (LMP-RI) dalam hal ini tidak salah, disalahkan itu pribadi oknumnya. Mohon ini dipahami dengan benar oleh publik Maluku dan khususnya di Pulau Buru. Tidak boleh dihentikan, sehingga mereka-mereka yang sudah menyalahgunakan dengan menamaki indentitas Kompartemen Intelijen LMR-RI (KIN), kemudian KPK dan BIN, mereka harus diproses hukum secara tegas sesuai perbuatan yang mereka lakukan. Secara institusi saya mohon maaf, karena MRI punya kerja sama dengan semuah intansi pemerintah, khusnya BIN, KPK, Kejaksaan, Kepolisian, dan penegak hukum lainya,” ucap Sileti.

Menyoal, selaku ketua Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia (LMR-RI), perwakilan Maluku bagaimana melakukan pengawasan terhadap anggotanya, Sileti menandas sejak awal direkrut masuk menjadi anggota untuk tetap berada pada prosedur dan Visi-Misi lembaga tersebut.

“Saya sudah menginstruksikan itu lebih awal. Sejak kita dilantik, sudah saya sampaikan kepada seluruh anggota baik pengurus Provinsi dan 11 Kota/Kabupaten dalam melaksankan tugas harus sesuai tupoksi, yang sudah diberikan Negara kepada LMR-RI. Tupoksi itu sudah tertera dalam surat tugas. Sehingga dalam melaksankan tugas tidak salah arah,” tutur Sileti.

Dipastikan, LMR di bentuk dan lantik keanggoraan sejak 27 Februari 2015 silam, dan berkantor untuk Wilayah Maluku kawasan jalan Kayadoe, Kelurahan Kudamati, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.

“Anggota yang dilantik 450 orang, di 11 Kabupaten Kota/Maluku,”pungkasnya. (MR-03).

News Reporter

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *