AMBON,MRNews.Com.-Setelah melewati proses penyelidikan dan penyidikan dengan melengkapi berkas P-19 sesuai petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum Kejaskaan Negeri Ambon, Penyidik Unit Perlayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse,akhirnya menyerahkan tahap-II (Penyerahan berkas, tersangka dan barang bukti) kasus persetubuhan anak dibawah umur, dengan tersangka M.G alias Y (39).
“Kemarin, Kamis (26/7),penyidik PPA Satreskrim Polres Pulau Ambon dan Pp.Lease telah menyerahkan berkas tahap-II kasus persetubuhan anak dibawah umur,yang dilakukan oleh tersangka M.G alias Y, kepada korban bunga (bukan nama asli)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon yang menangani kasus ini adalah ibu Juneth Sahetapy, SH. Untuk melengkapi berkas P-19, penyidik PPA Satreskrim telah melakukan pemeriksaan kepada 4 orang saksi termasuk tersangka,”uncap Kasat Reskrim Polres P.Ambon dan Pp.Lease, AKP R.E. Adikmusuma,SH,MH, kepada Wartawan dirungan kerjanya,Jmuat (27/7).
Dirinya mengatakan dari kasus persetubuhan anak dibawah umur yang dilakukan oleh tersangka M.G alias Y, kepada Korban membuat korban yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP), harus berhenti sekolah lantaran telah berbadan dua.
“Dari hubungan terlarang ayah bejat kepada putri angkatnya itu,telah memperoleh seorang anak yang kini telah berusia 3 bulan. Tersangka yang telah diserahkan ke tahap-II , disangkakan dengan pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2014, dengan pidana penjara selama 15 tahun,atau pasal 294 KUH Pidana dengan pidana penjara selama 7 tahun,”Pungkasnya.(MR-03).