Pemkot Gandeng Binmas Polres Sosialisasi Kadarkum

AMBON,MRNews.com,- Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melalui bagian hukum, menggandeng satuan pembinaan masyarakat (Binmas) Polres Pulau Ambon dan P.p Lease guna melakukan safari penyuluhan keluarga sadar hukum (Kadarkum) pada berbagai perangkat masyarakat di lima kecamatan di kota Ambon.

“Safari penyuluhan Kadarkum yang dilakukan ini kita menggandeng Binmas Polres Polres Pulau Ambon dan P.p Lease karena mereka juga punya tujuan sama, melakukan pembinaan masyarakat serta melakukan pemetaan kerawanan kriminal atau Kamtibmas di masyarakat. Dimulai dari minggu ini di kecamatan Sirimau,” kata Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkot Ambon, Jhon Slarmanat kepada awak media di Balaikota, Kamis (17/5/2018).

Usai dari Sirimau kata Slarmanat penyuluhan Kadarkum kemudian dilanjutkan pada kecamatan Baguala.  Tujuan safari penyuluhan Kadarkum itu, keluarga diharapkan dapat menghidupkan kembali keluarga-keluarga kota Ambon sadar hukum. Artinya, berperilaku dan bersosialisasi hidup tiap keluarga di lingkungan masyarakat harus sesuai aturan undang-undang, norma, adat istiadat yang berlaku. Karena berbicara hukum, mengandung norma, aturan, bagaimana mengatur orang hidup tertib, tentram, rukun, dan seterusnya. Apabila dilanggar, ada sangsinya dan tentunya berhadapan dengan penegak hukum.

“Sosialisasi Kadarkum mengedukasi masyarakat agar pergunakan hukum sebagai acuan, pola, mengayomi dalam berperilaku, saling menghargai. Belajar dari aksi terorisme di Surabaya dan daerah lain yang mengancam kehidupan berbangsa dan negara, salah satu indikasinya karena masyarakat tidak berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku. Bagaimana menciptakan rasa tentram, damai yang menjadi hak asasi manusia, tidak lagi diutamakan. Padahal sesuai UU nomor 39 tahun 1999 tentang HAM, orang ingin hidup tenang, tentram, tidak rasa takut, kuatir dan cemas, karena itu haknya,” bebernya.

Sosialisasi Kadarkum tambahnya melibatkan aparatur tingkat RT-RW, lurah, camat, tokoh-tokoh agama dalam hal ini pendeta, ustad, dan tokoh masyarakat, tokoh pemuda, perwakilan unit atau jemaat. Sehingga diharapkan kehadirapan perwakilan-perwakilan tersebut selanjutnya dapat mensosialisasikan hal tersebut di lingkungan masing-masing.

Dengan demikian, ketika sudah maksimal sosialisasi Kadarkum dan kesadaran hukum masyarakat semakin meningkat, maka menurut Slarmanat, kedepan Pemkot akan mencoba membuat lomba desa sadar hukum, kemudian ke tingkat kelurahan, kecamatan, kota dan mengirim perwakilan ke provinsi dan nasional. Melalui koordinasi dengan Kanwil hukum dan HAM Maluku sebagai lembaga hukum di daerah guna mengupayakan, kota Ambon paling tidak menjadi contoh kota kesadaran hukum masyakat tinggi.

“Salah satu indikator desa/kelurahan ditetapkan, dilihat dari tingkat kriminalitas terendah bahkan tidak ada, kasus narkoba, baik pemakai, pengedar maupun penjual tidak ada. Kemudian kekerasan terhadap perempuan dan anak, juga angka kriminalitas serta perkawinan dini tidak ada. Manakal dilihat dari kasus yang sudah dilaporkan di Polres Pulau Ambon dan Pp Lease, sebanyak 240-an kasus pada triwulan pertama dan yang paling tinggi penganiayaan dan disusul pencurian, dan dikategorikan cukup rawan,” tutup Slarmanat. (MR-05)

News Reporter

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *